Berita Bekasi
Bawa Korek Api Berbentuk Pistol, Polisi Gadungan Peras Warga saat Lagi Nongkrong
Saat beraksi, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan memeras warga yang tengah nongkrong di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam |
"Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Baca juga: Korban Pemerasan 3 Polisi Gadungan Tersangka Prostitusi Online
Baca juga: Empat Pria Lakukan Pemerasan terhadap Pemilik Toko Dibekuk Polisi, Dua Lagi Masih Buron
Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, para pelaku mengaku lelah melakukan aksinya tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi, dan Cikarang Barat.
Barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit ponsel curian.
Selain itu, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.
"Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Rahmad.