HUT RI

Upacara HUT ke-76 RI Boleh Dihadiri Maksimal 30 Orang, Lomba yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.

Warta Kota/angga bhagya nugraha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.

Isinya, tentang pedoman teknis peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19

Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut, yakni:

Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," begitu isi SE tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi

Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahanya.

Terakhir, mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Baca juga: Jubir Luhut: Data Kematian Pasien Covid-19 akan Dimasukkan Lagi dalam Asesmen PPKM Setelah Dirapikan

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 426.170 orang per 11 Agustus 2021, dan sebanyak 112.198 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 835.609 (22.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 646.596 (17.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 428.887 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 345.613 (9.2%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 135.606 (3.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 133.356 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 122.493 (3.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 110.964 (3.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 94.127 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 89.898 (2.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 79.578 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 76.035 (2.0%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 55.935 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 53.201 (1.4%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 50.363 (1.3%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 49.023 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 40.703 (1.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 40.003 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 38.162 (1.0%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 31.825 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 29.981 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 29.275 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 28.206 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 26.542 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 26.117 (0.7%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 23.788 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 22.223 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 20.974 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 20.700 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 18.141 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 13.945 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 10.966 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 9.851 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 9.723 (0.3%). (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved