HUT RI
Upacara HUT ke-76 RI Boleh Dihadiri Maksimal 30 Orang, Lomba yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.
Isinya, tentang pedoman teknis peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19
Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut, yakni:
Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," begitu isi SE tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi
Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahanya.
Terakhir, mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Baca juga: Jubir Luhut: Data Kematian Pasien Covid-19 akan Dimasukkan Lagi dalam Asesmen PPKM Setelah Dirapikan
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 426.170 orang per 11 Agustus 2021, dan sebanyak 112.198 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 835.609 (22.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 646.596 (17.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 428.887 (11.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 345.613 (9.2%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 135.606 (3.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 133.356 (3.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 122.493 (3.3%)
RIAU
Jumlah Kasus: 110.964 (3.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 94.127 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 89.898 (2.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 79.578 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 76.035 (2.0%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 55.935 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 53.201 (1.4%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 50.363 (1.3%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 49.023 (1.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 40.703 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 40.003 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 38.162 (1.0%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 31.825 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 29.981 (0.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 29.275 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 28.206 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 26.542 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 26.117 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 23.788 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 22.223 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 20.974 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 20.700 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 18.141 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 13.945 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 10.966 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 9.851 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 9.723 (0.3%). (Taufik Ismail)