Berita Jakarta

Beredar Kabar di Media Sosial Makam Tak Bertuan Bakal Diisi Jenazah Lain Dipastikan Hoaks

Kabar di media sosial tentang penggalian makam tanpa surat pemakaman viral di media sosial dipastikan hoaks alias kabar bohong.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Ilustrasi pemakaman di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Kabar bohong beredar di media sosial tentang makam yang tidak segera diurus hingga akhir Agustus 2021 akan diisi jenazah lain. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kabar di media sosial tentang penggalian makam tanpa surat pemakaman viral di media sosial dipastikan hoaks alias kabar bohong.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial tentang wajib pengurusan makam di taman pemakaman umum (TPU) hingga 31 Agustus 2021.

Apabila tidak diurus, maka makam dianggap tidak ada riwayat pemakaman sehingga dapat digali untuk jenazah baru.

Baca juga: Mulai Banyak Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Rorotan, Lapak Penjual Bunga Bermunculan

Baca juga: Antisipasi Banjir, TPU Rorotan Cilincing Dibangun Waduk, di Pademangan Lumpur Saluran Air Dikeruk

Potongan kabar dari media sosial tentang makam tanpa surat pemakaman viral di media sosial. Kabar ini dipastikan hoaks alias kabar bohong.
Potongan kabar dari media sosial tentang makam tanpa surat pemakaman viral di media sosial. Kabar ini dipastikan hoaks alias kabar bohong. (Istimewa)

"Riwayat pemakaman orang tua/saudara di setiap TPU SeDKI mohon diurus surat perpanjangan atau dibuatkan surat pemakaman," seperti dikutip dari media sosial.

"Ada imbauan jika tidak diurus dalam periode 1 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021 dianggap tidak ada riwayat pemakaman dari pihak keluarga dan akan digali untuk jenazah baru."

"Semoga informasi ini disebarkan kepada saudara-saudara yang punya riwayat pemakaman di Pemda DKI."

Baca juga: Cegah Genangan di Pemakaman Khusus Covid-19, Sebuah Waduk dan Kolam Retensi Dibangun di TPU Rorotan

Baca juga: Krematorium TPU Tegal Alur Tetap Terima Jenazah Diduga Covid-19 Demi Melayani Masyarakat

Kabar di media sosial itu disanggah Kepala Sudin Kehutanan Jakarta Barat Djauhari.

Djauhari memastikan bahwa kabar tentang pemakaman di TPU akan ditimpa jenazah lain itu kabar bohong.

Menurut Djauhari, perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM) bisa kapan saja.

"Itu netizen yang buat narasi. Sebenarnya untuk perpanjangan IPTM bisa kapan saja, sesuai perda 3 tahun 2007 masa berlaku IPTM selama 3 tahun," ujar Djauhari.

Caption: Informasi terkait penggalian makam tanpa surat pemakaman yang viral di media sosial dipastikan hoaks (Istimewa)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved