Kriminalitas
Begini Perilaku Bu Dokter Pembakar Bengkel Kekasih Hingga Tewaskan Tiga Orang di Mata Warga Sekitar
"Hanya sesekali saja datang kesini, paling seminggu sekali. Saya sendiri tidak kenal, hanya kenal wajah suka mondar-mandir," tutur warga
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN --- Rumah tinggal dokter yang membakar ruko bengkel kekasihnya di Cibodas, Tangerang, Banten tampak sepi.
Pantauan Wartakotalive.com, Rabu (11/8/2021), rumah dokter inisial MA (28) yang terletak di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara itu juga berbentuk Ruko.
Tampak ruko yang ditinggali MA memiliki tiga lantai. Lantai bawah tertutup rolling door.
Sementara dua jendela di lantai dua dan tiga tampak terbuka.
Menurut warga sekitar, MA memang sempat tinggal di perkomplekan Ruko di kawasan Teluk Gong.
Ruko tersebut milik ibunya. Namun sudah lama MA tidak tinggal di Ruko tersebut.
"Hanya sesekali saja datang kesini, paling seminggu sekali. Saya sendiri tidak kenal, hanya kenal wajah suka mondar-mandir," tutur warga yang tinggal di sebelah Ruko tempat tinggal MA ditemui Rabu (11/8/2021).
Tetangga MA menyebut bahwa seperti keluarga di kompleks ruko tersebut, keluarga MA cukup tertutup.
Terlebih toko di rumah itu tidak pernah dibuka atau difungsikan untuk usaha.
"Ini memang hanya rumah saja. Itu kayaknya ada orang di dalam," jelasnya.
Wartakotalive.com mencoba mengkonfirmasi ke Ketua RT setempat bernama Diding.
Namun Diding juga mengaku tidak mengenal sosok MA.
"Waduh disini orangnya tertutup semua. Jadi kalau enggak dicek kartu KK-nya agak sulit hafalnya," jelas Diding.
Diketahui sebelumnya seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter berinisial MA nekat membakar sebuah bengkel.
Aksi itu dilakukan MA di bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/202) dini hari.
Akibatnya, tiga orang penghuni rumah yakni ayah, ibu, dan anak, tewas dalam insiden bengkel yang sengaja dibakar tersebut.
MA nekat membakar bengkel tersebut karena sakit hati dengan salah seorang korban berinisial LE (35).
Pasalnya, MA diketahui, hamil di luar nikah dengan LE.
Namun, orangtua korban berinisial ED (63) dan LI (54) tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (ED dan LI) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Terkepung Asap Tebal Kobaran Api, Satu Keluarga di Ruko Pasar Malabar Tewas Kesulitan Bernapas