PPKM Level 4

Akibat PPKM Level 4, Masuk Mall di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Negatif PCR

Perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali khususnya di Jakarta diikuti aturan baru yang menyulitkan masyarakat. Salah satunya masuk mall.

Editor: Valentino Verry
Dok. Thamrin City
Ilustrasi pusat perbelanjaan Thamrin City. Akibat penerapan PPKM Level 4 setiap pengunjung pusat perbelanjaan atau mall harus membawa kartu vaksin dan hasil negatif PCR. 

Penumpang yang sudah vaksin lengkap dua kali bisa menggunakan hasil tes antigen.

Baca juga: Bangun Exchange Cryptocurrency Terbesar di Indonesia, Pintu Raih Pendanaan Rp 500 Miliar

Semua aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1," tulis aturan Instruksi Mendagri, Selasa (10/8/2021).

Khusus pelaku perjalanan, bagi yang telah melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin dan STRP saat bepergian.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Sudin SDA Jakarta Selatan Lakukan Pengerukan Kali Cideng

Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin covid-19 dosis pertama. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved