Berita Tangerang

Tuai Protes Keras Pengadaan Seragam Baru Anggota DPRD Kota Tangerang Senilai Rp 675 Juta Dibatalkan 

"Hari ini kami rapat, hasilnya saya membatalkan mengenai pengadaan seragam baru yang nilainya cukup besar tersebut," ujar Gatot

Editor: Dedy
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
ILUSTRASI DPRD Kota Tangerang --- Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menjelaskan pihaknya akhirnya membatalkan pengadaan seragam baru yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah di tengah pandemi Covid-19 ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Masyarakat digegerkan dengan pengadaan seragam baru anggota DPRD Kota Tangerang.

Angkanya pun fantastis berkisar Rp. 675 juta.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menjelaskan mengenai babak baru soal polemik ini.

Ia memimpin rapat dengan pihak terkait guna membahas pengadaan seragam baru itu.

"Hari ini kami rapat, hasilnya saya membatalkan mengenai pengadaan seragam baru yang nilainya cukup besar tersebut," ujar Gatot kepada Wartakotalive.com, Selasa (10/8/2021).

Ia menjelaskan semua anggota telah menerima keputusan ini. Terlebih dalam kondisi sulit pandemi Covid-19 saat ini.

"Intinya hari ini sudah clear, dibatalkan," ucapnya.

Kejadian tersebut sempat menjadi buah bibir di khalayak publik.

Dalam laman resmi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang di http:lpse.tangerangkota.go.id tercantum anggaran pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang 2021 mencapai Rp. 675 juta.

Jumlah yang tertera dua kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp. 312 juta.

Hal itu menuai protes keras terutama bagi warga Kota Tangerang.

"Kami mengerti tentang keadaan saat ini, makanya langsung saya batalkan," kata Gatot.

Minta dikaji kembali

Pengamat Kebijakan Publik, Ibnu Jandi meminta lima hal, terkait dana anggaran seragam dinas anggota DPRD Kota Tangerang yang sedang viral ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Lima hal yang diminta Ibnu Jandi adalah mengkaji kembali Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) dan meminta penjelasan dari Sekretaris Dewan(Sekwan) DPRD Kota Tangerang juga pihak eksekutif, yakni Panitia Anggaran.

Kemudian, ia juga meminta ketua dewan penjelasan lebih lanjut, terkait item-item Program APBD yang dikhawatirkan banyak ketidak sesuaian dengan KUA dan PPAS pada TA 2021.

"Sebaiknya dilakukan demikian, sebab jika hal tersebut tidak ada dalam item program/perencaan, akan bisa menimbulkan sanksi hukum. Karena bisa dianggap program siluman dan ini melanggar UU No 23 tahun 2014, tentang Pemda. Lalu melanggar PP. No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan juga melanggar Permendari No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman APBD 2021," ujar Ibnu Jandi saat dihubungi Wartakotalive.com melalui pesan singkat terkait hasil kunjungan ke kantor DPRD Kota Tangerang, Senin(9/8/2021).

Selain itu, Ibnu Jandi juga meminta agar besaran item harga Baju Dinas direvisi.

Terakhir, membatalkan terlebih dahulu hasil tender baju mewah anggota dewan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ibnu Jandi, usai saat menemui Gatot Wibowo di gedung DPRD Kota Tangerang

Ia menyambut itikad baik dari Gatot Wibowo, yang akan membahas ulang masalah anggaran seragam dinas yang fantastis hingga mencapai Rp 1, 275 miliar.

Baca juga: Miris! Pindah Rumah, Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu Milik Fahmi Dicatut Ketua RT di Kebon Jeruk

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved