Oknum Brimob
IPW Desak Oknum Anggota Brimob yang Aniaya Warga di Bogor Dipecat
Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi yang arogan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan.
Seperti diketahui, Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang Bogor, menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.
Baca juga: Gandeng Dinas Kesehatan DKI, PDI Perjuangan Hadirkan Vaksin Merdeka di Cideng
Sugeng ingin oknum anggota Brimob itu dibawa ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Korbannya seorang ibu rumah tangga, Norce Amuranti Korengkeng dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok. Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri," kata Teguh kepada Warta Kota, Minggu (8/8/2021).
Kejadian itu kata Teguh, terjadi pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.
"Cekcok berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati," ujarnya.
Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya.
Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembalikan Separuh Kelebihan Bayar Gaji PNS ke Kas Daerah
"Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce," ujar Teguh.
Karena kejadian itu, malam harinya, Norce melaporkan peristiwa yang dialami ke Polresta Bogor. Laporannya bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
"Selain Norce Amuranti Korengkeng, terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus Da Costa. Yaitu Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok, dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang," ucapnya.
"Di mana kejadiannya satu tahun lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Bogor. Tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku yang berulang-ulang tersebut," papar Teguh.
Walau sudah ada laporan polisi, menurut Teguh, karena yang bermasalah adalah anggota Brimob, maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Rangkul Para Ulama Sukseskan Vaksinasi Covid-19
"Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian," katanya.
Karenanya kata Teguh, IPW menilai anggota Brimob Dominggus Dacosta telah mencederai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib, a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/plt-ketua-ipw-sugeng-teguh-santoso-soal-kasus-penganiayaan-anggota-polri.jpg)