Berita Jakarta

Temuan BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Gaji PNS, Sudah Dikembalikan Rp 200 Juta Tinggal Rp 600 juta

Ariza mengatakan, adanya kelebihan bayar ini karena dipicu keterlambatan pendataan bagi pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota/Joko Suprianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah mengembalikan duit sebanyak Rp 200 juta ke kas daerah menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta atas kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) 2020 lalu. 

- Total gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun itu mencapai Rp 154,9 juta.

3. Pegawai wafat
- Sebanyak 57 pegawai wafat  masih menerima gaji/TKD/TPP  dan mereka dari tujuh OPD. Total gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada mereka mencapai Rp352,9 juta.

- Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui sampai 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.

4. Pegawai melaksanakan tugas belajar
- Sebanyak 31 pegawai yang melaksanakan tugas belajar masih menerima TKD/TPP, dan mereka dari delapan OPD. Total duit yang diberikan mencapai Rp 344,6 juta

- Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.

5. Pegawai terkena hukuman disiplin
- Sebanyak dua pegawai tekena hukuman disiplin berupa teguran tertulis sehingga TKD dipotong sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun mereka tetap menerima TKD/TPP penuh, sehingga terjadi kelebihan bayar Rp 3,9 juta.

- Atas persoalan itu semua, total kelebihan bayar gaji dan TKD mencapai Rp 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved