Berita Jakarta
Temuan BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Gaji PNS, Sudah Dikembalikan Rp 200 Juta Tinggal Rp 600 juta
Ariza mengatakan, adanya kelebihan bayar ini karena dipicu keterlambatan pendataan bagi pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
- Total gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun itu mencapai Rp 154,9 juta.
3. Pegawai wafat
- Sebanyak 57 pegawai wafat masih menerima gaji/TKD/TPP dan mereka dari tujuh OPD. Total gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada mereka mencapai Rp352,9 juta.
- Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui sampai 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.
4. Pegawai melaksanakan tugas belajar
- Sebanyak 31 pegawai yang melaksanakan tugas belajar masih menerima TKD/TPP, dan mereka dari delapan OPD. Total duit yang diberikan mencapai Rp 344,6 juta
- Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.
5. Pegawai terkena hukuman disiplin
- Sebanyak dua pegawai tekena hukuman disiplin berupa teguran tertulis sehingga TKD dipotong sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun mereka tetap menerima TKD/TPP penuh, sehingga terjadi kelebihan bayar Rp 3,9 juta.
- Atas persoalan itu semua, total kelebihan bayar gaji dan TKD mencapai Rp 862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD.