Berita Tangsel
Pemkot dan DPRD Kota Tangsel Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2022 Sebesar Rp 2,9 Triliun
Pemkot Tangsel dan DPRD Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2022 Sebesar Rp 2,9 Triliun. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama DPRD Kota Tangsel menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penetapan ini antara lain untuk membiayai bidang pelayanan kesehatan sampai dengan infrastruktur di wilayah kerjanya dengan total anggaran sebesar Rp 2,9 Triliun.
Menurutnya, untuk sisi pendapatan anggaran dibagi menjadi tiga struktur yakni pendapatan asli daerah sebesar Rp. 1.627.042.998,00.
Baca juga: BOR RSDC Wisma Atlet Kemayoran Turun Drastis Bisa Jadi Pertimbangan Turunkan Level PPKM
Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp1.193.366.499.437, dan lain-lain berupa pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0.
"Kemudian struktur belanja juga terdiri dari tiga bagian yaitu, belanja operasi sebesar Rp 2.378.854.253.285,00, lalu belanja modal sebesar Rp 579.779.173.263,00, dan belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 22.832.651.193,00," kata Benyamin dalam keterangannya, Kota Tangsel, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Epidemiolog Swiss Ungkap Virus yang 96 Persen Mirip Covid-19 Ditemukan di Cina Sejak 2013
Selain itu, kata Ben, struktur pembiayaan yakni jumlah penerimaan pembiayaan di wilayah kerjanya sebesar Rp 161.278.210.254, dan pembiayaan (netto) sebesar Rp 161.278.210.254.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan dalam penyusunan rancangan KUA Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19 yang mulai terjadi pada awal semester tahun 2020.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Polisi Buru Pelaku Pencurian Helm Dishub di Depan Balaikota DKI Jakarta
Menurutnya pandemi ini tidak hanya membawa dampak berkepanjangan pada bidang kesehatan, namun pada sektor perekonomian dan pembangunan.
"Oleh karena itu perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah," kata Iwan dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: VIDEO Polisi dan Pengendara Vixion Kejar-kejaran di Sukoharjo Bak Film Aksi, Inilah Penyebabnya
Adapun penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangsel pada Kamis, 5 Agustus 2021. (m23).
