Senin, 4 Mei 2026

Kabar Artis

PB Semmi Minta Proses Hukum Dinar Candy Protes Pakai Bikini Dilanjutkan, Meski Sudah Minta Maaf

PB SEMMI menghargai permohonan maaf dari wanita yang juga berprofesi sebagai disc jockey itu.

Tayang:
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
DJ Dinar Candy di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). Dinar Candy siap memakai bikini di jalanan setelah PPKM Level 4 diperpanjang pemerintah sampai 9 Agustus 2021. 

Meski Sudah Minta Maaf, Pelapor Dinar Cindy Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Aksi Berbikini di Jalan Raya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi protes perpanjangan PPKM Level 4 dengan berbikini yang dilakukan artis Dinar Candy sedang berproses hukum.

Pelapor pertama kasus pornoaksi itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) angkat bicara.

PB SEMMI menghargai permohonan maaf dari wanita yang juga berprofesi sebagai disc jockey itu.

"Kami apresiasi permohonan maaf Dinar Candy kepada publik, dia mengakui kesalahan tentu sesama manusia wajib memaafkan." Kata Gurun Arisastra Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8/2021)

Meski begitu, Gurun menyampaikan perbuatan pidana yang dilakukan tidak serta merta terhapus karena permohonan maaf.

Baca juga: Ayah Dinar Candy Shock Tidak Bisa Jalan Tahu Anaknya Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Pornografi

Proses hukum perkara tetap dijalankan hingga tuntas.

"Perbuatan pidana tidak terhapus karena minta maaf, ini negara hukum maka perkara tentu tetap dilanjutkan. Sampai saat ini kami pun belum memiliki niat mencabut laporan, kami minta Kepolisian tetap lanjutkan." tutur Gurun.

Gurun mengatakan perbuatan yang dilakukan Dinar Candy tetap harus sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal itu perlu dilakukan agar menjadi pelajaran dan pengalaman bagi publik figur di Indonesia.

"Tetap harus lanjut sampai inkracht artinya putusan pengadilan yang tetap, agar menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para publik figur di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Angga Dwimas Heran, Dinar Candy Diancam 10 tahun Penjara, Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun

Advokat berusia 29 tahun ini pun mengingatkan Dinar Candy dan semua element masyarakat dalam mengkritik tetap harus menghormati hukum dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

"Sah-sah saja mengkritik, boleh kok dan dilindungi Undang-Undang namun ingat dalam mengkritik tetap ada batasnya. Ada norma dan hukum baik itu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan dibawahnya, serta kultur dan budaya yang harus dilaksanakan serta dihormati," tutupnya.

Menyesal pakai bikini 

Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi, Kamis (5/8/2021) malam.

Aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan membuatnya kini berurusan dengan polisi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Dinar Candy tidak ditahan polisi.

Dinar Candy di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). Dinar Candy memakai bikini di jalanan setelah PPKM Level 4 diperpanjang pemerintah sampai 9 Agustus 2021.
Dinar Candy di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). Dinar Candy memakai bikini di jalanan setelah PPKM Level 4 diperpanjang pemerintah sampai 9 Agustus 2021. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved