Kabar Artis
Selama 24 Jam Dicecar Polisi hingga Ditetapkan Tersangka, Begini Kondisi Terkini Dinar Candy
Aksi nekat Dinar Candy menggunakan bikini di pinggir jalan, sebagai bentuk protes atas PPKM Level 4 yang diperpanjang Pemerintah Indonesia.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sahabat Dinar Candy, Berliana Novel datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.
Kedatangan Berliana Lovel untuk membesuk dan memberikan dukungannya kepada Dinar Candy, yang diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornoaksi usai nekat menggunakan bikini di pinggir jalan.
Aksi nekat Dinar Candy menggunakan bikini di pinggir jalan, sebagai bentuk protes atas PPKM Level 4 yang diperpanjang Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Said Didu Pertanyakan Dimana Akal Sehat Erick Tohir saat Angkat Mantan Koruptor Jadi Komisaris BUMN
"Kondisi Dinar pasti awalnya cemas. Tapi ya dia sudah tenang tadi saya di dalam," kata Berliana Lovel
Berliana menambahkan, wanita 28 tahun itu sudah mulai santai menyikapi status tersangkanya serta proses hukum yang dijalani saat ini.
"Dinar sudah baik-baik aja dan tenang juga. Ya sudah bisa ngobrol, cerita, dan ketawa-tawa," ucapnya.
Baca juga: Dinar Candy Menyesal Protes PPKM dengan Berbikini, Tak Menyangka Aksinya Berujung Ancaman Penjara
Kendati demikian, Berliana Lovel memastikan bahwa sahabatnya, Dinar Candy menyesal sudah nekat menggunakan bikini di pinggir jalan ketika memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang Pemerintah Indonesia.
"Ya pasti nyesal banget sih," ujar Berliana Lovel.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.
Baca juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi Setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Wajib lapor
Diberitakan sebelumnya, aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Dinar Candy ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi, Kamis (5/8/2021) malam.
Beruntung, Dinar Candy tidak menjalani penahanan meski statusnya kini sebagai tersangka pornografi.
Dinar Candy hanya diminta polisi untuk menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Sementara ini (Dinar Candy) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
"(Dinar Candy) Wajib lapor saja," lanjutnya.
Baca juga: Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Polisi: Kemungkinan Tidak Ditahan Karena Bersikap Kooperatif
Baca juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi Setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Sebelum Dinar Candy, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu juga menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir Jalan Adyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) sore.
"Indonesa punya norma budaya dan etika. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis Andriansyah.
Aksi Dinar Candy memakai bikini merah itu dilakukan karena stres setelah PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus nanti.
Tidak lama setelah memakai bikini di pinggir jalan, Dinar Candy diamankan polisi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini Dinar Candy diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/artis-sekaligus-disk-jockey-dj-dinar-candy_002.jpg)