Aturan PPN Properti Nol Persen hingga Desember 2021 Keluar Pekan Depan
Aturan PPN Properti Nol Persen hingga Desember 2021 Keluar Pekan Depan. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau nol persen untuk sektor properti hingga Desember 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan ini akan keluar pekan depan.
"Tahap harmonisasi. Jadi, tinggal satu langkah saja tidak akan terlalu lama, kita harapkan bisa pekan depan keluar," ujarnya saat konferensi pers "KSSK Triwulan III 2021" secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Sementara, perpanjangan insentif PPN properti sebelumnya hanya berlaku sampai Agustus saja dalam
PMK Nomor 21 Tahun 2021.
Baca juga: Buka Peluang Usaha & Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Resmikan Pengembangan Kriya dan Serbuan Vaksin TNI
"Kemudian, PMK yang akan terbit meng-cover September sampai dengan Desember untuk PPN yang ditanggung pemerintah sektor properti," kata Sri Mulyani.
Adapun secara rinci, PPN ditanggung pemerintah 100 persen berlaku untuk rumah yang harga jualnya maksimal Rp 2 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, untuk rumah di antara Rp 2 miliar hingga 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50 persen.
"Kita optimis akan keluar pekan depan. Ini yang kemudian bisa meng-cover untuk perpanjangan September hingga Desember," pungkasnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)
Baca juga: Imbas PPKM Jumlah Penumpang yang Datang ke Terminal Kalideres Menurun Drastis