Pandemi Virus Corona
Akibat Pandemi Virus Corona, Pemkot Depok Berikan Diskon Pajak, Bea Balik Nama, dan Denda Kendaraan
Pemkot Depok coba mengurangi beban masyarakat, dengan memberikan dispensasi pajak kendaraan yang telat bayar atau nunggak.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Di tengah merosotnya keuangan akibat pandemi Covid-19, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Tripel Untung Plus yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Program tersebut adalah pemberian diskon atau potongan harga bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan serta penghapusan denda bagi kendaraan bermotor.
Baca juga: Kemenag Dorong 608.806 Masjid dan Musala di Indonesia Dijadikan Sentra Vaksinasi Covid-19
Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pihaknya mendukung penuh serta meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut.
“Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” papar Nina di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/8/2021).
Ada beberapa program yang ditawarkan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Tak hanya itu, Tripel Untung Plus juga nemberikan untuk PKB dan BBNKB I.
“Program ini berlaku dari 1 Agustus - 24 Desember 2021. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” urainya.
Baca juga: Dua Pelaku Bawa Kabur Honda Vario Terekam CCTV, Korban: Pakai Kunci T, Buka Gembok Pakai Cairan Gitu
Nina mengatakan, program Tripel Untung Plus ini tidak hanya menguntungkan bagi Pemrov Jabar melainkan juga bagi Pemkot Depok.
Sebab hasil pajak yang diterima Pemrov Jabar, 30 persennya akan dikembalikan ke Kota Depok.
Sehingga program tak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga pemerintah di kabupaten/kota..
“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” ujarnya.
Baca juga: RSUD Kota Tangerang Bersiap Kembali Melayani Pasien Umum, setelah Fokus pada Pasien Covid-19