PPKM Darurat

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Warga Diminta Selalu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Warga Diminta Selalu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19. Berikut Ketentuan Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga DKI Jakarta tidak menyalahartikan dengan dua kali divaksin, boleh bepergian ke mana saja. 

k. konstruksi (infrastruktur publik);

l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

  • Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, babershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b

6. Kegiatan Konstruksi

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved