PPKM Darurat

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Warga Diminta Selalu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Warga Diminta Selalu Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19. Berikut Ketentuan Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga DKI Jakarta tidak menyalahartikan dengan dua kali divaksin, boleh bepergian ke mana saja. 

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  • Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.

- Sektor kritikal:

a. kesehatan;

b. keamanan dan ketertiban:

Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. penanganan bencana;

d. energi;

e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan;

i. objek vital nasional,

j. proyek strategis nasional;

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved