Sabtu, 25 April 2026

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer memastikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tribunnews.com/Jeprima
Pinangki Sirna Malasari saat menjabat sebagai jaksa dan saat duduk sebagai terdakwa 

Wartakotalive.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI membantah Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji usai bermasalah kasus hukum atas dugaan kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer memastikan informasi Pinangki masih menerima gaji tidak benar.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Selanjutnya, ia menambahkan pihaknya juga tengah melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki.

Hal ini baru bisa digulirkan karena kasus Pinangki telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Dijelaskan Leonard, Pinangki sejatinya telah dinonaktifkan sejak Agustus 2020 lalu.

Namun memang, dia belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ujar dia.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus nonaktif karena terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena nonaktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

MAKI, kata Boyamin, meminta Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Jaksa Pinangki.

Sebab, kasusnya kini telah inkracht van gewijsde (inkrah).

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji tadi masih bisa diterima oleh Pinangki. Nah ini jangan sampai lah kita uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang udah dieksekusi kasusnya korupsi," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved