Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jakarta

BPK Temukan Pemborosan Pembelian Alat Rapid Test dan Masker oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta

BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan ada pemborosan pembelian alat rapid test Covid-19 dan masker.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Posko Rapid Test Antigen gratis dibentuk di Terminal Kalideres, seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan ada pemborosan pembelian alat rapid test Covid-19 dan masker.

Pembeliaan alat rapid test dan masker dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Hal itu diketahui berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2020.

Berdasarkan dokumen yang dikutip wartaKotalive.com total pemborosan rapid test Covid-19 hingga Rp 1.190.908.00.

Sedangkan pembelian masker mencapai Rp 5.850.000.000.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut menggunakan pos anggaran belanja tidak langsung (BTT) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran, diketahui Dinas Kesehatan DKI melakukan dua kali pengadaan rapid test Covid-19 dengan merk sama dalam waktu berdekatan.

Dalam dua kali kesempatan pengadaan itu, Dinkes DKI Jakarta menggunakan penyedia jasa berbeda yaitu PT NPN dan PT TKM.

Baca juga: Penumpang Mengaku Pakai Jasa Calo Surat Rapid Test Palsu, Ini Tanggapan Bandara Juanda Surabaya

Awalnya, Dinkes memesan 50.000 pieces alat rapid test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette (WB/S/P).

Alat rapid test itu dalam satu kemasan isi 25 cassette dari PT NPN. Jenis kontrak yang dibuat merupakan kontrak harga satuan.

“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” tulis laporan BPK yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo, Kamis (5/8/2021).

Dalam pelaksanaannya, kontrak kerja dengan PT NPN ini sempat mengalami adendum dengan nomor 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020.

Adendum diterbitkan pada 5 Juni 2020 karena ada pergantian flight pengiriman dari bandara asal yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang.

Jangka waktu kontrak diubah menjadi 14 Juni 2020 dan pekerjaan dinyatakan selesai pada 12 Juni dengan harga per unit barang senilai Rp 197.500.

Di sisi lain, Dinkes juga menjalin kerja sama dengan PT TKM untuk menyediakan 40.000 pieces Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette (WB/SP) senilai Rp 9,09 miliar.
Jenis kontraknya adalah kontrak harga satuan dengan harga per unit Rp 227.272.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved