Kasus Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi
Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi
Berita Terkait