Gosip Artis

GAWAT, Pendukung Petisi 'Blacklist Ayu Ting Ting dari Televisi' Terus Bertambah,Menuju 50 Ribu Orang

Jumlah pendukung petisi blacklist Ayu Ting Ting dari dunia pertelevisian nyaris menembus target yang ditetapkan pembuat petisi yakni 50.000 dukungan.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ayu Ting Ting 

Hotman melanjutkan justru ada sesuatu masalah yang menimpa figur publik jika terus menanggapi pengkritik.

Terkait aksi Umi Kalsum, ibu Ayu Ting Ting mengancam akan menghukum orangtua K-D pemilik akun haters anaknya ke bui, Hotman menyebut itu dapat jadi tindak pidana.

Baca juga: Demi Sekolah Tatap Muka, Dua Siswi MTSN Ini Beranikan Diri Disuntik Vaksin Meski Sempat Gemetar

Bahkan tindakan itu jadi bumerang bagi Abdul Rojak dan Umi Kalsum, orangtua Ayu Ting Ting.

Hotman menjelaskan bukan tindak pidana jika mendatangi tanpa berbuat kekerasan.

Namun bila mulai mencaci yang mengarah pada tindak pidana justru dapat diadukan kepada polisi.

"Tergantung kalimatnya apa," lanjut Hotman Paris.

Mencontohkan kasus utang, si berpiutang memaki si berutang memaki hingga menaruh ke media sosial.

Akibatnya semula si berpiutang yang benar dan dirugikan terbalik jadi yang salah dan dihukum.

Alhasil pengadu yang memburu (hunter) beralih status jadi terburu (hunted).

"Itu namanya hunter jadi hunted, pemburu jadi yang diburu.

Jadi, hati-hati, walaupun kau berhak, jangan lakukan di luar jalur hukum," simpul Hotman dari cerita itu.

Hotman menyarankan untuk mengirimkan surat somasi melalui pengacara, tetapi barulah melaporkan ke polisi jika jawabannya tak memuaskan.

Baca juga: Apriyani Rahayu Tomboy dan Mandiri Sejak Kecil, Begini Cerita dari Tantenya

Meski tindakan orangtua Ayu Ting Ting mendatangi rumah orangtua K-D tidak salah, Hotman melanjutkan melihat paramater seperti perkataan dan tindakan kepada orangtua K-D.

"Mendatangi itu tidak salah, tapi waktu datang berbuat apa mengucapkan apa harus itu yang menjadi parameter," ujar Hotman.

Namun jika perbuatan sudah berlebihan seperti mengancam, itu akan jadi masalah hukum baru

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved