PPKM Level 4

Tim Komunikasi UMB Buka Suara Soal Kabar Sejumlah Dosen Dipecat, Dampak PPKM Level 4 Diperpanjang?

Beredar kabar sejumlah dosen dan staf di sebuah kampus swasta di Jakarta dipecat akibat perpanjangan PPKM Level 4.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ilustrasi: Sejumlah dosen dan staf di sebuah kampus swasta di Jakarta dipecat akibat dampak aturan perpanjangan PPKM Level 4. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar kabar adanya sejumlah dosen hingga staf dipecat dampak perpanjangan PPKM Level 4.

Diketahui, kabar miring tersebut melanda sebuah kampus swasta ternama di Jakarta, yakni Universitas Mercu Buana (UMB).

Kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi via WhatsApp, Dudi Hartono selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Komunikasi UMB membantahnya.

Dalam hal ini, Dudi mengatakan sejumlah awak media salah mendapat informasi bila terjadi pemecatan terhadap dosen atau staff kampus.

Baca juga: Dosen dan Mahasiswa MTS Mercu Buana Tawarkan Drainase Berwawasan Lingkungan dalam Abdimas

Baca juga: Mahasiswa Mercu Buana Ajarkan Murid SD Budi Mulia Membuat Konten di Youtube

Papar Dudi, 15 orang karyawan UMB yang mengajukan perselihan hubungan industrial ke Dinas Ketenagakerjaan.

"Yang terjadi saat ini adalah, adanya 15 orang karyawan UMB yang mengajukan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker. Bukan UMB yang mengajukan hal tersebut." ucapnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).

Mengetahui lebih jauh permasalahan 15 karyawan UMB, Dudi mengatakan permasalahan itu dalam tahap proses di Disnaker.

"Saat ini masalah tersebut masih dalam proses di Disnaker, sesuai dengan prosedur atau ketentuan UU" ucapnya.

Kadisnakertrans Membenarkan

Kepala Dinas Ketanagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah tak menampik adanya kabar terkait sejumlah dosen dan staf dipecat di UMB.

Bahkan kata Andri Yansyah, jika permasalahan soal perselisihan tersebut sudah berjalan dan dalam tahap proses persidangan.

Kabar yang beredar, apabila pihak Yayasan Menara Bhakti selaku lembaga pendiri UMB ini melakukan pemecatan secara tidak terhormat terhadap belasan dosen dan karyawannya.

Namun Andri Yansyah pun tak menampik kabar tersebut.

"Sudah dilakukan sidang pertama." singkatnya kepada awak media.

Diketahui, sejumlah dosen dan karyawan yang mengaku dipecat tersebut mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta.

Upaya Mediasi

Kepada awak media, Boy Yuliadi mengakui dirinya sebagai karyawan di UMB mendapatkan surat pemecatan tidak terhormat.

Setelah menerima surat itu, ia mengaku bertambah kecewa lantaran dari pihak bersangkutan tak merespon ajakan upaya mediasi.

Sehingga Boy mengaku dirinya membutuhkan regulator, yakni Dinaskertrans DKI Jakarta.

"Kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker. Sesuai arahan kuasa hukum kami," katanya.

Proses pemutusan kerja sepihak, lanjut Boy, bisa diproses sesuai dengan hukum dan aturan berlaku.

Kuasa Hukum dosen UMB, Zulfansar, angkat bicara mengenai permasalahan pemecetan tersebut.

Diakui Zulfansar, ada belasan dosen dan karyawan yang dinyatakan sudah dipecat oleh pihak UMB.

Saat sidang perdana, kata Zulfansar, pihak UMB akui pemecatan yang dilakukan dan disampaikan secara langsung ke pengacaranya, S Rosalina.

Dalam sidang perdana saat itu, ungkap Zulfansar, berkeinginan untuk dibuka dengan dialog yang jauh lebih baik.

Bagi Zulfansar, sidang perdana tersebut hanyalah bersifat klarifikasi.

Namun, pihak UMB justru beri keputusannya lebih dulu tanpa dialog.

Zulfansar mengaku tak keberatan dengan keputusan itu dikarenakan ada bukti dan dokumen perkara yang jelas.

"Kuasa hukum mereka mengakui keputusan tak perpanjang hubungan 15 karyawan ialah keputusan manajeman yang harus dihormati," katanya.

Sementara itu Rektor UMB Prof Dr Ngadino Surip MS belum merespon konfirmasi dari Wartakotalive.com sejak berita ini diturunkan.

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPKM level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bantuan Sosial Tunai (BST).

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Program Banpres Produktif usaha mikro.

Jokowi menjelaskan alasan memperpanjang PPKM level 4 karena kebijakan ini diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," jelasnya.

Meski mulai nampak ada perbaikan, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

"Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kemudian, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif.

Termasuk menjaga bed occupancy rate (BOR), menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah.

(Wartakotalive.com/CC/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved