Berita Nasional

Warganet Ramai Bahas Munarman, Nasibnya di Penjara Dipertanyakan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Aziz mengungkapkan, pihak kuasa hukum terkendala untuk bertemu dengan Munarman terkait kebijakan PPKM yang diberlakukan saat ini.

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, kembali menjadi perbincangan hangat.

Warganet bertanya-tanya tentang kasus hukum yang dijeratkan kepada Munarman.

Terlebih, semenjak ditahan pada awal Mei 2021, hingga kini belum ada kabar lanjutan tentang nasib Munarwan yang mini meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, angkat bicara menanggapi banyaknya orang yang ingin tahu mengenai nasib Munarman.

Baca juga: Cerita Ulfa Syariah, Pasien RLC yang Terjangkit Virus Covid-19 setelah Belanja di Supermarket

Melalui sebuah video, Aziz mengungkapkan bahwa kondisi Munarman dakam keadaan sehat.

"Kabar beliau alhamdulillah terakhir saya dapat informasi dari tim, kondisi beliau sehat. Terus baik-baik saja," ungkap Aziz dalam video yang dilihat pada Minggu (1/8/2021).

Aziz mengungkapkan, di dalam sel, Munarman lebih banyak mengisi waktu untuk membaca buku.

"Makan kemudian baca, normal lah aktivitas beliau," jelasnya.

Baca juga: Anggaran Laptop Merah Putih Rp10 Juta, Fadli Zon: Jangan Keterlaluan Cari Untung di Masa Pandemi

Baca juga: Anies Baswedan Bicara Kemungkinan Terapkan PPKM Level 3 seiring Kasus Covid-19 Melandai

Hanya saja, Aziz mengungkapkan, pihak kuasa hukum terkendala untuk bertemu dengan Munarman terkait kebijakan PPKM yang diberlakukan saat ini.

"Akan tetapi memang dari pihak kuasa hukum, ada sedikit hambatan dan halangan terkait dengan PPKM yang memang menjadi perhatian dalam setiap aktivitas, umumnya mengenai dalam ini visit atau kunjungan ke Polda Metro Jaya.

"hal itu semata-mata dimaksudkan untuk keamanan dan kesehatan dari personil dan juga yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,"ungkapnya

Jaksa kembalikan berkas ke polisi

Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme, yang melibatkan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPU meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis, dan eks petinggi FPI lainnya.

Ahmad menyatakan, berkas perkara Munarman dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki, sejak beberapa pekan lalu.

Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs

"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19."

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Ahmad menjelaskan, poin perbaikan yang diminta JPU adalah meminta penyidik memeriksa eks pentolan FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.

JPU, lanjut Ahmad, juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang ditahan di Rutan Cikeas.

Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diminta diperiksa tersebut.

"Alat bukti materiel antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, Saudara SL, dan HU."

Baca juga: Darurat Pandemi Covid-19, Arief Poyuono: Kalau Wiranto Masih Jadi Menkopolhukam Enggak Kayak Gini

"Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," jelasnya.

Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah atas kasus yang membelit Munarman.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," ucap Ahmad.

Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April

Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca juga: Berbaur dengan Penduduk dan Sangat Kenal Medan Pegunungan, KKB Papua Kerap Lolos dari Kejaran Aparat

Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

Baca juga: Dituding Andi Arief Ingin Gantikan Moeldoko, Ruhut Sitompul Sebut Andi Sedang Halu: Tukang Nyabu!

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelasnya.

Munarman lantas dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved