Virus Corona Jakarta

Anies Baswedan Bicara Kemungkinan Terapkan PPKM Level 3 seiring Kasus Covid-19 Melandai

Anies Baswedan mengatakan jika pengendalian Covid-19 tidak hanya mengacu pada satu wilayah melainkan lintas wilayah.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM,KEBAYORAN BARU -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir pada 2 Agustus 2021 mendatang, indikator untuk dilakukan pelonggaran mobilitas masyarakat pun disesuiakan dengan kondisi angka kasus Covid-19 di wilayah.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim kasus Covid-19 mengalami penurunan meskipun belum memasuki zona aman.

Lalu bagaimana nasib PPKM di Jakarta?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika pengendalian Covid-19 tidak hanya mengacu pada satu wilayah melainkan lintas wilayah.

Baca juga: Dua Harimau Sumatera di TMR Terpapar Covid-19, Diduga Tertular dari Pengunjung OTG

Sehingga pihaknya belum memutuskan apakah nanti ada sektor-sektor yang dilakukan  pelonggaran.

"Jadi kita nanti akan melaksanakan ketika sudah ada ketentuan status PPKM nya level 4 atau level 3 ,karena dari situ nanti ada sektor-sektor apa saja yang sudah bisa dimulai dan cara melaksanakannya," kata Anies Baswedan, Minggu (1/8/2021).

Dikatakan Anies, jika pun dilakukan pelonggaran, maka bidang usaha dalam sektor itu harus memiliki syarat yaitu sudah menjalani vaksinasi untuk semua karyawannya.

Sehingga syarat memiliki sertifikat vaksin merupakan hal penting.

Baca juga: Anies Baswedan Bakal Buka Seluruh Aktivitas Bagi Warga yang Telah Divaksinasi Covid-19

Terkait pemantauannya, Anies mengatakan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi dengan alasan medis, atau baru sembuh Covid-19, bisa membawa surat keterangan dokter, sehingga terkait kategori tersebut bisa dikecualikan.

"Kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," katanya.

Aplikasi JAKI 

Anies Baswedan juga berencana akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Terkini (JAKI) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum aktivitas dan kegiatan masyarakat kembali dibuka secara bertahap.

Ketika kegiatan kembali dibuka, baik sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, Jakarta menambahkan aturan baru kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut, yakni kewajiban sudah divaksin.

"Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies.

Namun bagi warga yang tidak termasuk dalam pengecualian, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bukti atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved