Kriminalitas Bekasi
Jual Obat Covid-19 di Atas HET, Empat Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Penjara Lima Tahun
Intruksi Kapolri memerintahkan agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Polres Metro Bekasi menetapkan empat pegawai apotek sebagai tersangka kasus penjualan obat tidak sesuai harga eceran tertinggi atau HET.
Keempat tersangka itu terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang menjelaskan pengungkapakan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi apotek sesuai informasi masyarakat tersebut.
Baca juga: Jerinx Tak Penuhi Panggilan, Penyidik Polda Metro Terbang ke Bali untuk Sita Barang Bukti
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus diatas harga eceran tertinggi yang tetap ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata Andi, saat jumpa pers di Lobbi Mapolres Metro Bekasi, pada Kamis (29/7/2021).
Andi menyebut keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda.
Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara.
Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
"Tersangka-tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.
Baca juga: Gara-gara Knalpot Bising, Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Sawah Besar, Satu Orang Diciduk Polisi
Dari hasil pengungkapkan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 sedangkan HET Rp 26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000.
Dan, obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per tablet.
Alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak.
Padahal sudah tegas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19.
Intruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek menjual obat diatas harga eceran tertinggi.
Baca juga: Polsek Tambelang Ringkus Pencuri Amplifier Musala Desa Sukamakmur Bekasi
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.
Sementara untuk pemilik apotek, kata Andi, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.
"Mereka tidak menimbun karena engga sempat nimbun ini pembelian terbatas dari Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat diatas HET," terang dia.
Andi menambahkan, dari kasus ini barang bukti yang diamankan dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram.
Dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.
Baca juga: Sengaja Langgar PPKM Darurat, Manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi Bungkam Soal Pesta Juy Putri
Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.
Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (MAZ)