Kriminalitas
Polisi Ungkap Rekam Jejak Satpol PP Gadungan, Rupanya Residivis dan Pernah Jadi Brimob Gadungan
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Satpol PP Gadungan Modus Rekrutmen PJLP, Rupanya Pelaku Juga Pernah Jadi Anggota Brimob Gadungan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satpol PP dan dinas lainnya di Pemprov DKI Jakarta.
"Kemarin penyerahan dari Satpol PP ke Polda, ada 2 orang. Artinya LP-nya (Laporan Polisi) baru jadi. Sehingga yang bersangkutan masih kita lakukan pemeriksaan, kita tunggu pemeriksaan sampai 1x24 jam," kata Yusri pada Selasa (27/7/2021).
Dari sana kata Yusri, nantinya penyidik akan menentukan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan tersangka atau tidak.
"Apakah bisa kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, kita tunggu saja, 1x24 jam," kata Yusri.
Dari pemeriksaan awal kata dia diketahui ada unsur penipuan yang dilakukan para pelaku.
"Tetapi memang yang bersangkutan ada unsur penipuan dari keterangan pelapor. Siapa pelapornya yakni Satpol PP. Masih diperiksa untuk diketahui modusnya apa, berapa korban yang sudah dia tipu dan lainnya," jelas Yusri.
"Jadi tunggu, biar semuanya lengkap," paparnya.
Baca juga: Percepat Tracing Kasus Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Latih 895 CPNS Jadi Tracer Digital
Seperti diketahui sebelumnya, anggota Satpol PP DKI Jakarta gadungan berinisial YF ditangkap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP, Senin (26/7/2021).
Kepada petugas, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan penipuan, bahkan tidak hanya rekrutmen di Satpol PP, YF juga membuka lowongan untuk Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau ditotal mungkin bisa sekitar ratusan juta rupiah,” kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).
Petugas, kata Arifin, pelaku mengaku tidak hanya merekrut sembilan warga sebagai PJLP Satpol PP saja.
Namun YF yang dibantu bibinya, BA juga merekrut delapan orang sebagai anggota Dishub, 14 orang untuk DPMPTSP dan lima orang untuk Dinas Citata.
“Untuk biaya yang dipatok bervariasi, dari Rp 5 juta sampai Rp 25 juta per orang,” ujar Arifin.
Baca juga: Agar Bermanfaat, Polda Metro Jaya Serahkan Ratusan Tabung Oksigen Kasus Importasi kepada Pemprov DKI
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Pada 2011, YF pernah diamankan karena menjadi anggota Brimob gadungan.