Virus Corona
Polisi Duga Ada Makelar Kremasi di Tengah Pandemi Usai Periksa Tiga Orang Saksi
Polisi menduga ada makelar yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 setelah memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -- Polisi menemukan titik terang terkait dugaan kasus kartel kremasi di Jakarta Barat. Diduga ada makelar yang manfaatkan situasi pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy setelah sepekan pemeriksaan.
Avrilendy mengatakan bahwa saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa polisi atas kasus tersebut.
Video: Tiga Pekan Kebanjiran Order Peti Mati Jenazah Covid-19, Meta: Pemesannya Naik 100 Persen
Kesepuluh saksi itu di antaranya merupakan agen-agen pelayanan jasa kematian.
Terbaru, polisi memeriksa tiga orang dari agen yang diduga terkait dengan makelar kremasi ini.
"Bisa dibilang makelar juga. Sistemnya ada yang perorangan tapi ada yang berbentuk yayasan kecil," tuturnya dikonfirmasi Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Krematorium TPU Tegal Alur Melakukan Kremasi Belasan Jenazah Covid-19 di Hari Minggu
Baca juga: Gandeng Aparat Kepolisian, Pemprov DKI Awasi Praktik-praktik Percaloan Kremasi Jenazah Covid-19
Alvrilendy menjelaskan biasanya para pelaku ini menghubungkan antara keluarga jenazah ke rumah duka.
Tiga orang yang diperiksa itu berasal dari Jakarta dan Karawang.
Sebelumnya sebuah informasi berantai viral di pesan what's app.
Dalam informasi, dijelaskan bahwa pria bernama Martin menjadi korban kartel kremasi.
Martin mengaku mengeluarkan uang senilai Rp80 juta untuk mengkremasi kerabatnya yang terpapar Covid-19.
Baca juga: Ariza Minta Keluarga Jenazah Covid-19 tak Gunakan Jasa Calo jika Ingin Kremasi
Rincian biaya Rp45 juta peruntukan untuk biaya kremasi dan sisanya biaya persemayaman dan pengantaran.
Rincian itu diketahui dari foto kwitansi yang disebarkan di what's app.
Dalam foto terlihat kwitansi diberikan Rumah Duka Abadi yang terletak di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
