Berita Jakarta

Pedagang dan Pengunjung Pasar Tradisional di Wilayah DKI Kini Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

“Kebijakan yang disampaikan Dirut Pasar Jaya Pak Arief Nasrudin adalah usulan yang baik. Kita tahu di pasar tradisional itu sangan rentan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Tangkap Layar akun YouTube Kadin Indonesia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar menunjukkan bukti vaksin -- Foto Ilustrasi 

“Untuk area makan dan minum dibatasi untuk setiap pelanggan dibatasi maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minumannya yang telah dipesan ditempat,” kata Arief berdasarkan keterangannya pada Senin (26/7/2021).

Arief mengatakan, Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sehubungan dengan Pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat bahwa perpanjangan masa PPKM level 4 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

“Saat ini respon cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” jelas Arief.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved