Berita Jakarta
Pedagang dan Pengunjung Pasar Tradisional di Wilayah DKI Kini Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
“Kebijakan yang disampaikan Dirut Pasar Jaya Pak Arief Nasrudin adalah usulan yang baik. Kita tahu di pasar tradisional itu sangan rentan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR --- Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar menunjukkan bukti vaksin.
Bagi mereka yang tidak mampu menunjukkan bukti vaksin berupa kartu, sms atau sertifikat, mereka dilarang masuk ke area pasar.
“Kebijakan yang disampaikan Dirut Pasar Jaya Pak Arief Nasrudin adalah usulan yang baik. Kita tahu di pasar tradisional itu sangan rentan karena terjadi interaksi antara pedagang dengan penjual,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (26/7/2021) malam.
“Jadi, tidak seperti di mal, karena di pasar kan gang-gangnya sempit. Kalau ada usulan demikian, usulan yang perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, supaya juga mendorong masyarakat, pedagang, pembeli di pasar untuk segerakan melaksanakan vaksin,” tambah politikus Partai Gerindra ini.
Menurut Ariza, kebijakan ini sebetulnya bisa diterapkan di area mal.
Namun kata dia, hal itu merupakan hak pengelola mal dan asosiasi dalam mengeluarkan kebijakan.
“Di mal sebetulnya berbeda dengan di pasar, mal ini kan luas dan masyarakat atau komunitasnya tidak sebesar di pasar dan cukup menjaga jarak,” imbuhnya.
Meski begitu, Ariza meminta pihak mal tetap memberlakukan prokes pencegahan Covid-19.
Misalnya menjadi area wajib mengenakan masker, pengecekan suhu tubuh dan area cuci tangan sebelum masuk ke area mal.
“Kemudian setiap masuk ke toko-toko juga dibatasi jumlahnya. Untuk petugas menggunakan masker, face shield dan sebagainya. Jadi, relatif di mal tempat yang cukup baik menerapkan protokol kesehatan sejauh yang saya lihat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Perumda Pasar Jaya mewajibkan pedagang dan pengunjung pasar menunjukkan bukti vaksin berbentuk kartu/sertifikat/SMS.
Kebijakan ini berlaku di seluruh pasar yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu mulai Senin (26/7/2021).
Vaksinasi sudah banyak
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrduin, mengatakan, keputusan itu diambil karena vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah Jakarta.
Dia meyakini, kebijakan itu tidak akan menyulitkan masyarakat yang ingin berbelanja di pasar pangan maupun non-pangan.