PPKM DKI Jakarta
Pangkas Rambut dan Loundry di Jakarta Beroperasi sampai Pukul 20.00 saat PPKM Level 4
Untuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan masih ditutup saat pelaksanaan PPKM Level 4.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pangkas rambut, pedahang kaki lima (PKL), bengkel kecil dan loundry untuk beroperasi saat pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
Adapun payung hukum itu ditetapkan Anies pada Senin (26/7/2021).
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya jam operasional sampai dengan pukul 20.00, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies yang dikutip dalam Kepgub terseut pada Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Terekam Jelas CCTV, Satu Keluarga Colong Handphone Pelayan Restoran di Kebon Jeruk
Baca juga: 2 Pekerja Bangunan Nekat Pesan Surat Swab Antigen Palsu Supaya Tetap Dapat Kerjaan Saat Sakit
Kemudian untuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan masih ditutup saat pelaksanaan PPKM Level 4.
Namun demikian, akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan tetap dibuka.
Sementara restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung ataupun pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Selanjutnya, untuk pasar tradisional, pasar rakyat dan supermarket waktu operasionalnya dibagi dalam dua waktu.
Baca juga: Surat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Pasar, Ratusan Emak-emak Warga Ciracas Ngantre Vaksinasi
Baca juga: Anies Minta Warganya Tak Lengah saat PPKM Level 4 Dilonggarkan
Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari waktu operasional nya hingga pukul 20.00 dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00
“Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. (faf)