PPKM Darurat

Aturan Masih Sama, Satlantas Polres Tangsel Ingatkan Para Pengendara Jangan Lupa Bawa STRP

Saat ini kata Hery lagi, sanksi yang diterapkan bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan STRP masih berupa peringatan dan diarahkan untuk berputar

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Penerapan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan wilayah Tangsel dan Jaksel, Senin (26/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN --- Pihak Satuan Lalu Lintas (Sat  Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan para pengendara masyarakat Kota Tangsel bahwa peraturan di titik penyekatan masih sama seperti saat pelaksanaan PPKM darurat.

Seruan tersebut disampaikan Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Sat Lantas Polres Tangsel, Ipda Hery Sulistiyono agar para pengendara tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Aturan ini berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021 nanti.

Dikatakan Hery Sulistiyono, saat ini masyarakat Tangsel yang ingin melewati titik penyekatan Tangsel - Jakarta Selatan sudah mulai paham mengenai aturan STRP ini.

"Setiap pengendara wajib menunjukkan, rata-rata pengendara sudah paham," kata Ipda Hery Sulistiyono ditemui di Pos Penyekatan Tangsel - Jaksel, Senin (26/7/2021).

Saat ini kata Hery lagi, sanksi yang diterapkan bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan STRP masih berupa peringatan dan diarahkan untuk berputar balik dan tidak diperbolehkan melintasi perbatasan.

"Sanksinya ya kita putar balik, untuk bikin surat keterangan, keterangan kerja untuk dari kantor, instansi masing masing," pungkasnya.

Seperti diketahui pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan ini resmi disampaikan Presiden Joko Widodo yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kesekretariatan Presiden.

Pengumuman ini telah disampaikan oleh pemerintah pada Minggu 25 Juli 2021.

Sementara dilonggarkan

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan Pos Penyekatan PPKM Level 4 di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan kosong melompong.

Kanit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) Satlantas Polres Tangsel Ipda Hery Sulistiyono menjelaskan terkait pemberitaan mengenai pos penyekatan yang kosong tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa jam penyekatan pada PPKM level 4 ini ada ketentuan yang berlaku.

"Kami luruskan untuk ritme jam kerjanya, jadi jam 6 sampai jam 14  nanti kita di jam kedua jam 14 sampai jam 6 pagi, kita buka jalur sebelah kiri untuk sementara dilonggarkan,"terangnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved