Berita Daerah

Seorang Anak Juragan Angkot Dirudapaksa Anak Buah Ayahnya Sendiri, Berikut Ini Kronologis Lengkapnya

Insiden pelecehan anak di bawah umur tersebut didera seorang anak juragan angkutan umum (Angkot) yang dilakukan anak buah ayahnya sendiri.

Editor: PanjiBaskhara
Ilustrasi: Seorang anak juragan angkot dirudapaksa anak buah ayahnya sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Telah terjadi pelecehan seksual anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, insiden pelecehan anak di bawah umur tersebut didera seorang anak juragan angkutan umum (Angkot).

DJP, siswi SMP berusia 15 tahun yang merupakan anak juragan angkot dirudapaksa anak buah ayahnya sendiri.

Sementara, pelaku rudapaksa anak juragan angkot tersebut berinisial DG yang akrab dengan panggilan berinsial D (28).

Baca juga: BEJAT! Oknum Guru Ponpes Beranak Dua di Pringsewu Nekat Rudapaksa 4 Santriwati

Baca juga: MIRIS! Oknum Polisi Maluku Utara Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Dalam Polsek, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Pelaku melakukan aksinya dalam rumah rumah korban di Jalan Bukit Ngalau, Kelurahan Batu Gaeang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

"Dugaan tindak pidana perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2020 yang lalu," kata Kompol Rico Fernanda, Minggu (25/7/2021).

Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang sendirian di rumah dan datang pelaku untuk makan siang di rumah korban.

"Karena orang tua korban merupakan juragan dari angkot yang dikemudikan oleh pelaku," kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah makan, kata dia, pelaku duduk di sebelah korban dan mengatakan kalau dirinya sayang kepada korban.

Namun, korban hanya diam saja dan selanjutnya pergi ke dapur.

"Lalu pelaku ini mengikuti korban dari belakang dan sampai di ruang tamu memegang bahu bahu korban," katanya.

Kejadian itu, kata dia, berlanjut sampai menidurkan korban di lantai ruang tamu.

"Selanjutnya pelaku kembali berkata, kalau tidak mau menuruti katanya, maka akan menganiaya ayah korban dan merusak angkot," kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah itu, pelaku melecehkan korban kemudian pergi membawa angkot, dan korban tetap tinggal di rumah tersebut.

Berselang kemudian, pihaknya menerima Laporan Polisi terkait kejadian ini dan memintakan visum et repetum terhadap korban.

Pihaknya juga telah mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan pelaku.

"Unit IV PPA bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (23/7/2021)," kata Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya.

"Kemudian didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan kakaknya di Jalan Simpang Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.

Pihaknya menjelaskan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Oknum Guru Ponpes Beranak Dua di Pringsewu Nekat Rudapaksa 4 Santriwati

Aksi bejat dilakukan oleh SF (53) oknum guru di sebuah pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Oknum guru pesantren itu nekat merudapaksa empat santriwati.

Aksi bejat itu pun langsung ditindak pihak kepolisian dengan menangkap pelaku.

Kini, sang oknum guru cabul itu telah meringkuk di penjara.

Dalam pengakuannya, SF yang telah mengenakan kaus tahanan dan tangan diborgol berkata dirinya sangat menyesali perbuatannya.

Namun, dia berdalih tak mengetahui mengapa bisa tertarik dan melakukan aksi bejatnya kepada para santriwatinya sendiri.

"Sangat (menyesal), Bu," ujar SF kepada penyidik perempuan Polsek Pagelaran, Selasa (13/7/2021).

SF sebenarnya sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.

Namun dia malah tega merudapaksa empat santriwatinya.

Keempat korban sang oknum guru cabul masih di bawah umur, yakni RU (15), UN (14), RH (14), dan JD (15).

Perbuatannya asusila itu dilakukan SF dalam kurun enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2021.

Lebih parahnya, sang oknum guru itu melakukan perbuatan bejatnya ini di lingkungan ponpes.

Mulai dari ruang kelas, pondok santri, dan rumah pelaku yang berada di area ponpes.

Kini, sang oknum guru itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran.

SF dijerat pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, SF diamankan polisi pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.

"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri.

Kasus Serupa

Cabulnya oknum guru pesantren terhadap santrinya sendiri baru terungkap setelah dua tahun berjalan.

Ironisnya, pelaku yang seharusnya memberikan contoh baik ini malah tak mengenal tempat untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Terhitung di sejumlah area pondok pesantren (ponpes) telah jadi tempat sang oknum guru mencabuli santrinya.

Tak terkecuali di ruangan kiai yang tak luput dijadikan tempatnya memuaskan hasrat.

Perbuatan bejat itu dilakukan MFA (27) seorang pria yang mengajar di sebuah pesantren di wilayah Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.

Aksi bejat pelaku kepada santrinya yang masih berusia 15 tahun terbongkar setelah dua santri lain melihat perbuatan bejat tersebut.

Keduanya kemudian melapor ke keluarga korban yang langsung menindaklanjuti dengan melapor ke polisi.

Kini, pelaku MFA telah dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tubaba.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba,dibekuk pada Senin 31 Mei 2021 sekira 03.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tak lama setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Andre, Selasa (1/6/2021).

Kasatreskrim mengatakan, perbuatan asusila tersangka terhadap Bunga yang merupakan santrinya di ponpes tersebut telah berlangsung selama dua tahun atau sejak 2019 silam.

"Dirudapaksa berkali-kali sejak tahun 2019 hingga 2021," kata dia.

Aksi rudapaksa MFA (27) terhadap Bunga (15) terungkap usai pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada Jumat 7 Mei lalu sekitar pukul 16.30 WIB .

Ketika itu, aksi pelaku yang dilakukan di kantin ponpes itu diketahui oleh dua saksi berinisial AHM dan AH, yang juga penghuni Ponpes tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian rudapaksa ini rupanya dilakukan pelaku di beberapa area ponpes saat dirasa ada kesempatan.

Peristiwa pertama terjadi di dapur ponpes pada tahun 2019 sebanyak 2 kali.

Kemudian kejadian kedua juga di tahun 2019 di koperasi ponpes yang saat ini menjadi asrama putri sebanyak lima kali.

"Yang ketiga di kamar mandi asrama putri Ponpes sebanyak 10 Kali," ucap Andre.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku terus melancarkan aksinya untuk ke empat kali di aula ponpes.

Lalu, kelima di kantin ponpes tahun 2019 dan tahun 2021 sebanyak empat Kali.

"Dan yang ke enam di kamar MFA pada tahun 2020 sebanyak dua kali,

Kemudian yang ke tujuh di kamar mandi rumah Pak Kiai (alm) tahun 2020 sebanyak tiga Kali", papar Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Tribunnews.com/TribunLampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemuda di Padang Nodai Anak Bosnya, Aksi Bejat Dilakukan saat Korban Sendirian di Rumah" dan di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Oknum Guru Ponpes di Pringsewu Lampung Rudapaksa 4 Santriwati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved