Kriminalitas

Jerinx Mangkir karena Alasan Sakit, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Jerinx Mangkir karena Alasan Sakit, Polda Metro Jaya Tetap Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
hai online
Jerinx SID sudah 2 kali mendapat panggilan dari Kepolisian di Bali 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Musisi Jerinx SID kembali tersangkut kasus.

Kali ini, musisi yang bernama lengkap I Gede Aryastina itu dilaporkan penggiat media sosial, Adam Deni atas kasus tindak pidana pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Jerinx dipastikan tak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021).

Walau mangkir dengan alasan sakit, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melakukan gelar perkara kasus tersebut. 

Gelar perkara untuk melihat ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jadi begini kita sudah undang, dan saudara J berkomunikasi dengan penyidik bahwa dia nggak bisa hadir dengan alasan sakit. Ya tidak apa-apa, ini kan baru klarifikasi masih penyelidikan," kata Yusri pada Senin (26/7/2021).

Meskipun belum memeriksa Jerinx, kata Yusri pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut. 

"Nanti akan kita gelarkan. Gelar perkara internal untuk bisa menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak. Artinya bisa naik dari lidik ke sidik atau tidak, akan kita gelarkan dulu," kata Yusri.

Jika dalam gelar perkara ada unsur pidananya, kata Yusri kasus itu bisa saja berlanjut dan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jika tidak ya kita hentikan," katanya.

penyidikan atau sidik, artinya kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau pasal yang dipersangkakan. 

Sehingga pihaknya akan mencari dan menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cek Sertifikat Vaksin Milik Warga, Polres Metro Bekasi Terjunkan Tim Patroli VaksinMenurut Yusri jika kasus naik ke

Jadwalkan Ulang

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan meminta keterangan klarifikasi dari musisi Jerinx SID, Senin (26/7/2021) hari ini.

Jerinx dimintai klarifikasi terkait dugaan pengancaman yang dilakukannya dan dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.

"Dijadwalkan dimintai klarifikasi hari ini. Sudah kita undang. Mudah-mudahan saudara J bisa hadir. Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/7/2021).

Menurut Yusri, klarifikasi dari Jerinx cukup penting bagi penyidik dalam melihat dan menilai kasus ini. "Untuk membuat semuanya terang benderang dalam kasus ini. Ini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Yusri mengatakan sebelum memanggil klarifikasi terhadap Jerinx, penyidik sudah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan saksi lainnya.

Baca juga: Mobilitas Pengendara Masih Tinggi, Kalpolres Jakarta Timur Khawatir Kasus Covid-19 Semakin Bertambah

"Juga sudah memeriksa barang bukti yang ada, termasuk yang diberikan pelapor," katanya.

Yusri berharap, Jerinx dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya dengan memenuhi undangan klarifikasi penyidik.

"Mudah-mudahan, saudara J hadir di Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," kata Yusri.

Menurut Yusri sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan pelapor Adam Deni dalam kasus ini, serta sejumlah saksi. 

"Jadi ini masih dalam tahap penyelidikan. Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, sambil membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335 KUHP. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," katanya.

Baca juga: Amanda Manopo Tak Menyangka Ibundanya Meninggal Secepat Ini

Seperti diketahui kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram.

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved