Jumat, 5 Juni 2026

PPKM Darurat

Perubahan Jadwal MRT Jakarta Pada Masa PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok Sabtu, 24 Juli

"PT MRT Jakarta (Perseroda) terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat," kata Pratomo.

Tayang:
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
MRT Jakarta
Penumpang MRT Jakarta saat berada di dalam kereta, Senin (23/3/2020). Tampak jumlah penumpang yang sedikit. Penumpang juga telah menerapkan social distancing. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta melakukan perubahan jadwal mulai besok Sabtu, 24 Juli 2021.

Perubahan jadwal MRT Jakarta itu dilakukan dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan
pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019," kata Ahmad Pratomo Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), dalam siaran tertulisnya, Jumat (23//7/2021).

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Serta Keputusan KepalaDinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :

• Weekdays (hari kerja) : Tiap 10 menit.

• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

"PT MRT Jakarta (Perseroda) terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat," kata Pratomo.

Serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.

Selain itu, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat
ini.

Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan waktu operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved