Minggu, 19 April 2026

Berita Jakarta

Pemprov DKI Akui Tak Sajikan Data Komprehensif tentang Rencana Perubahan Perda Covid-19

Pemprov DKI berjanji akan melengkapi datang pendukung tersebut sebagai syarat pembahasan revisi Perda dengan DPRD

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI, Yayan Yuhanah. Catatan: Foto diambil sebelum pandemi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengakui tak menyajikan data yang komprehensif tentang rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pemerintah daerah berjanji akan melengkapi datang pendukung tersebut sebagai syarat pembahasan revisi Perda dengan DPRD DKI Jakarta.

“Sesungguhnya kami sudah menyiapkan seperti yang kemarin diminta untuk menyiapkan hasil PSBB (PPKM), kemudian data yang di Satpol. Cuma memang tidak komprehensif, jadi masih pecah-pecah sedikit dan tidak didasari data yang memang akurasinya bertanggung jawab,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana pada Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Periksa 7 Saksi, Polisi Duga Ada Percaloan Kremasi di Tengah Pandemi Covid-19

Hal itu dikatakan Yayan untuk menanggapi permintaan Bapemperda DPRD DKI Jakarta agar Pemprov DKI melengkapi hasil pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 sebelum masuk ke dalam materi revisi.

Hasil evaluasi pelaksanaan itu nantinya akan menjadi acuan dewan dalam mempertimbangkan perlu atau tidaknya merevisi Perda sesuai permintaan Pemprov DKI.

“Hasil rapat ini nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan, kemudian nanti akan dikoordinasikan untuk mendapatkan laporan yang lebih akurat dan secara komprehensif, jadi semua masuk di situ,” ujar Yayan.

Dia mencontohkan, misalnya bantuan dan fasilitas kesehatan apa saja yang telah diberikan pemerintah daerah kepada warganya berdasarkan Perda tersebut.

Baca juga: Permintaan Tinggi, Posko Oksigen di Bogor Sibuk Layani Permintaan Isi Ulang dari 29 Rumah Sakit

Termasuk, sejauhmana sosialisasi dan informasi kepada masyarakat terhadap pencegahan Covid-19.

“Nanti akan kami koordinasikan untuk melaporkan secara resmi kepada dewan,” jelas Yayan.

Seperti diketahui, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Jumat (23/7/2021) siang.

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta harus menyajikan data efektivitas penerapan Perda tersebut sejak disahkan pada 2020 lalu.

Baca juga: Dua Kelompok Pengamen di Alam Sutera Bentrok Berdarah, 2 Pemuda Alami Luka Bacok

Baca juga: Tanggapi Aksi Nasional Jokowi End Game, Denny Beri Peringatan Keras untuk Ojol yang Ikut Aksi

“Kami mau melihat efektivitas penerapan Perda, karena ini kan sudah kami tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan masyarakat,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Jumat (23/7/2021).

Pantas mengatakan, hasil evaluasi pelaksanaan Perda nantinya akan menjadi acuan bagi legislatif untuk menimbang perlu atau tidaknya Perda tersebut direvisi.

Karena itu, dia meminta kepada eksekutif untuk menyajikan data-data seperti penindakan terhadap pelanggaran prokes secara berulang, dan upaya-upaya pemerintah daerah terhadap penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Aksi Nasional Jokowi End Game Digelar pada Sabtu Esok, Kompol Agus Imbau Ojol Palmerah Tak Ikut

“Harus ada keseimbangan-keseimbangan, jadi melalui penilaian itu kami harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah,” imbuhnya. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved