Kabar Artis
Jerinx Segera Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Adam Deni, Siap Hadir?
Musisi Jerinx SID akan segera dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya terkait laporan Adam Deni, Senin (26/7/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID akan segera dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya terkait laporan Adam Deni.
Pegiat media sosial Adam Deni merasa telah diancam Jerinx SID di media sosial.
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Jerinx, Senin (26/7/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan, undangan pemeriksaan Jerinx SID sudah dikirimkan.
"Kami jadwalkan pemeriksaan terlapor (Jerinx) pada Senin besok. Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir," kata Yusri Yunus, Jumat (23/7/2021).
Jerinx SID diminta bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjeratnya dan memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
Baca juga: Jerinx SID Diduga Melakukan Pengancaman Melalui Media Sosial, Adam Deni: Dia Sudah Membuat Resah
Baca juga: Jerinx SID Kesal Saat Tahu Akun Instagramnya Hilang hingga Memaki dan Mengancam Adam Deni, Benarkah?
Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor Adam Deni dalam kasus ini, serta sejumlah saksi.
"Ini masih tahap penyelidikan. Saksi pelapor sudah dilakukan klarifikasi dan diambil keterangannya," kata Yusri Yunus.
Pelapor juga telah membawa bukti-bukti terkait dugaan pengancamannya sesuai unsur Pasal 335 KUHP.

Kasus ini berawal dari saling komentar di media sosial Instagram.
Namun saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku di telepon drumer SID itu dengan memuat ancaman kekerasan.
Baca juga: Jerinx Diduga Lakukan Ujaran Kebencian hingga Ancam Adam Deni di Medsos, Tidak Kapok Masuk Penjara?
Baca juga: Jerinx Dilaporkan ke Polisi, Diduga Mengancam Adam Deni dan Lakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Rekaman ancaman kekerasan tersebut menjadi bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.