Senin, 13 April 2026

Asuransi

Begini Cara Dapatkan Klaim Asuransi Jika Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

Kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapatkan asuransi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan beberapa syarat.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapatkan klaim asuransi, Jumat (23/7/2021). Foto dok: Pohon tumbang diterpa angin kencang dan menimpa bus Transjakarta di dekat Halte Pademangan, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG -- Peristiwa pohon tumbang kerap kali menimpa kendaraan, baik itu kendaraan yang tengah terparkir maupun kendaraan yang sedang melintas di jalan.

Lalu, apakah kendaraan tersebut bisa mendapatkan klaim asuransi untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tertimpa pohon tumbang?

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapatkan klaim asuransi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan beberapa syarat.

"Jadi yang mendapatkan asuransi itu pohon tersebut berada di area aset Pemda DKI. Di mana dampak yang disebabkan seperti angin, hujan dan ataupun memamg kondisi dari pohon tersebut," kata Mila Ananda, Jumat (23/7/2021).

Lokasi aset Pemda itu seperti Jalan, Taman. Sedangkan untuk area yang bukan merupakan aset pemda misalnya di perumahan, perkantoran.

Lokasi tersebut tidak masuk dalam permohonan asuransi akibat pohon tumbang.

Tak hanya kendaraan yang mendapatkan asuransi ketika terdampak pohon tumbang, namun jika dalam peristiwa pohon tumbang tersebut terdapat korban jiwa tetap akan mendapatkan asuransi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Pangkas 991 Pohon untuk Mengntisipasi Pohon Tumbang

Baca juga: Toyota Avanza Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Kantor BPN Kembangan, Jakarta Barat

Untuk mengajukan klaim asuransi, adapun syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan dari pihak kepolisian beserta foto-foto kendaraan yang tertimpa pohon di ruang lingkup aset pemda.

Setelah itu dokumen itu bisa di bawa ke Sudin Pertaman Hutan Kota masing-masing wilayah, maupun ke Dinas.

"Jadi harus ada surat keterangan polisi, ya kronologisnya kejadian, foto foto lengkap nanti baru kita berikan surat pengantar dari kami. Nah nanti biar asuransi yang menilai. Seperti itu," katanya.

Bagaimana jika peristiwa pohon tumbang yang berada di aset Pemda DKI, namun dampaknya bukan berdasarkan kondisi alam seperti hujan, angin maupun kondisi pohon yang sudah tua, melainkan ada dampak lain di luar itu misalnya pengerjaan jalan atau proyek yang bukan dari Pemda DKI.

Baca juga: Hujan Angin, Puluhan Pohon Tumbang di Jakarta Barat, Kebanyakan Jenis Albasia dan Nangka

"Kalo seperti itu memang perlu koordinasi lebih lanjut, namun prinsipnya pihak yang dirugikan pasti akan di upayakan untuk mendapatkan asuransi, apakah bisa di cover dari Dinas atau dari pelaksana yang bertanggungjwab atas dampak pohon tumbang itu," ucapnya. (JOS).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved