Jumat, 1 Mei 2026

Virus corona

Menko Luhut: Istilah PPKM Darurat Tidak Digunakan Lagi

pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

Tayang:
Tribunnews.com
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi. 

Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).

Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan pelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.

Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Begini Penjelasan Menko Luhut

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved