Virus corona
Menko Luhut: Istilah PPKM Darurat Tidak Digunakan Lagi
pemerintah nantinya tidak akan menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat seharusnya selesai pada Selasa (20/7/2021).
Kemungkinan pemerintah akan berupaya melakukan pelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Dengan syarat, hal itu dibarengi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun pemerintah tetap harus hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Yakni dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Begini Penjelasan Menko Luhut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menko-kemaritiman-dan-investasi-luhut-binsar-pandjaitan-3.jpg)