Virus Corona
MIRIS, Ditengah Rekannya Berjuang, Dua Dokter di Medan Gelapkan Vaksin Covid-19 Raup Ratusan Juta
Modus yang dilakukan dua dokter di Medan ini yakni tak mengembalikan sisa vaksin Covid-19 dari setiap kegiatan vaksinasi yang dilakukan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa yang dilakukan dua oknum dokter ini sungguh begitu melukai perjuangan para rekan seprofesinya yang kini tengah berjuang membantu menyembuhkan para pasien Covid-19.
Sebab, alih-alih ikut berkorban sampai bertaruh harta dan nyawa di masa pandemi Cocid-19, keduanya malah mengambil keuntungan pribadi sampai ratusan juta dari menggelapkan vaksin Covid-19.
Hal tak terpuji itu dilakukan oleh dua oknum dokter di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih yang melakukan kejahatan itu karena adanya permintaan dari seorang bernama Selviwaty alias Selvi.
Modus yang dilakukan yakni tak mengembalikan sisa vaksin Covid-19 dari setiap kegiatan vaksinasi yang dilakukan.
Kini ketiga oknum yang mencoreng perjuangan profesi dokter itu telah diproses.
Persidangan untuk ketiganya tengah menunggu jadwal usai mereka dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Medan sejak Jumat (16/7/2021).
Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata menjelaskan kasus yang menjerat kedua dokter dan satu kenalannya itu.
Hal itu bermula ketika dr Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dihubungi oleh tersangka Selviwaty yang merupakan agen properti.
dr Kristinus Saragih diminta kesediannya untuk memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-teman Selviwaty.
Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk satu kali suntik vaksin.
Adapun untuk satu orang harus mendapat dua kali vaksin Covid-19.
Dari situlah dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai.
"Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut," beber Bondan dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Medan, Senin (19/7/2021).
Dijelaskan Bondan, vaksin sisa tersebutlah yang diberikan dr Kristinus Saragih kepada Selviwaty sesuai harga yang diminta.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya
Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya
Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri