PPKM Darurat

Bansos Tunai (BST) Cair, Kapolresta Bogor Kota Pikirkan Cara Warga Tak Berkerumun Saat di Pasar

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengevaluasi PPKM Darurat. Ada tiga hal yang harus dilakukan untuk turunkan laju Covid-19.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Dok. Pemkot Bogor
Bansos Tunai (BST) Cair, Kapolresta Bogor Kota Pikirkan Cara Warga Tak Berkerumun Saat di Pasar. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Bantuan Sosial Tunai (BST) cair, Kapolresta Bogor Kota pikirkan cara warga tak berkerumun saat di pasar.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan rapat evaluasi penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan di Kota Bogor selama dua pekan ini di teras Balai Kota Bogor, Minggu (18/7/2021).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Kapolresta Bogor Kota, dan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kemudian Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Kasdim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Didi Suwandi, para camat, kapolsek dan Danramil.

Bima Arya menyatakan, ada tiga poin hasil evaluasi terlepas dari apakah PPKM Darurat akan berlanjut atau tidak. 

Baca juga: Rencana PPKM Darurat Diperpanjang, Wali Kota Bogor Tegas Akan Lakukan Ini

Keputusan ini diambil bersama sebagai ikhtiar untuk menurunkan laju Covid-19 di Kota Bogor dengan langkah yang lebih tajam hingga tingkat RT/RW.

Pertama, penguatan kembali wilayah di 797 RW. Ada pembatasan yang lebih ketat lagi di tingkat RW, terutama RW di zona merah.

“Saya minta camat, kapolsek, danramil, bhabinkamtibmas untuk memonitor itu,” tegasnya.

Kedua, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan kembali memberlakukan Ganjil Genap menyesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Darurat nanti.

Baca juga: Perajin Peti Jenazah Kota Bogor Panen, Tapi Justru Berharap Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Ketiga, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini memerintahkan kepada lurah dan camat untuk memonitor RW Siaga.

Hal tersebut untuk mendeteksi RW mana yang aktif dan tidak. Ia dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim akan memonitor ke wilayah.

Di lain hal, akan digulirkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk data Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS. 

Tercatat, Non DTKS jumlahnya ada 77.500 KK sebesar Rp 600 ribu periode Mei-Juni.

Sementara, data DTKS ada 72.000 KK, masing - masing KK mendapatkan Rp 200 ribu periode Juli - Desember. 

Baca juga: Wali Kota Bima Arya Minta Warga Tak Perlu Datang ke Lokasi Penyembelihan Hewan Kuban

Kemudian, ada juga bantuan sembako dan juga bantuan dari Posko Logistik PPKM Darurat Kota Bogor.

“Jadi ini adalah ikhtiar kita agar semua warga bisa terbantu terlepas dari apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak,” katanya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, kegiatan ini juga membahas evaluasi operasi penyekatan selama dua pekan di Kota Bogor terhadap sektor esensial, kritikal dan nonesensial.

“Memang ada penyampaian dari masyarakat yang harus kami akomodir, yang mana bagi masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan pokok, obat-obatan, apalagi nanti warga menerima bantuan sehingga akan berbelanja," ujar Susatyo.

"Kami mencoba memikirkan teknisnya agar pada saat nanti masyarakat keluar itu tidak berbarengan,” tambahnya.

Baca juga: Ratusan Kawula Muda di Kota Tangsel Rela Antre demi Ikut Program Vaksinasi Covid-19

Susatyo menyebutkan bahwa ada 10 titik yang akan diantisipasi agar warga yang ke pasar untuk berbelanja tidak menimbulkan kerumunan.

Akan tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan PPKM Darurat apakah diperpanjang atau tidak.

“Kami intinya ingin mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk berbelanja,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja apabila dinyatakan RW zona merah.

Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tempat kerjanya.

“Jika nanti ada RT/RW zona merah, maka satgas di RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja dalam masa observasi 7 hari, karena sangat berbahaya bagi tempat kerjanya, apalagi varian delta ini menyebar dengan cepat,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved