PPKM Darurat

Penjual Kopi yang Dipenjara karena Langgar PPKM Darurat Bebas Hari ini, Berikan Pesan Ini

Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2021) sejak keluarnya putusan pengadilan.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com
(Ilustrasi) Asep Lutfi Suparman (23) atau ASL, pria di Tasikmalaya, Jawa Barat dipenjara selama 3 hari karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hukuman itu dipilih oleh Asep ketimbang dikenakan sanksi membayar denda Rp5 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asep Lutfi Suparman (23) atau ASL, pria di Tasikmalaya, Jawa Barat dipenjara selama 3 hari karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hukuman itu dipilih oleh Asep ketimbang dikenakan sanksi membayar denda Rp5 juta.

Namun, kini Asep telah menghirup udara bebas.

Asep dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2021) sejak keluarnya putusan pengadilan.

Sebelumnya, Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan Asep dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” jelas Davy dalam siaran tertulisnya, Minggu (18/7/2021).

Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Asep.

Asep pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucapnya.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Dipenjara

Diberitakan sebelumnya, pria di Tasikmalaya, Jawa Barat dipenjara selama 3 hari karena melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hukuman itu dipilih oleh Asep Lutfi Suparman (23), seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat ketimbang dikenakan sanksi membayar denda Rp5 juta.

Dalam kasus itu, Asep diputus bersalah melanggar aturan PPKM Darurat setelah kedai kopi miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Dalam sidang Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.

Asep pun mengakui kesalahannya.

"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.

Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.

"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.

Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.

Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak setia mendampingi anaknya

Sesekali Agus berbicara kepada Asep.

Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad.

Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.

Saat hendak memasuki Lapas, Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.

Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman di Polres atau Polsek.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.

Sang Ayah Bangga

Ayah kandungnya hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus Rahman (56), di depan gerbang Lapas.

Agus pun menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan.

Dirinya pun sudah memberi tahu berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya sejak hari ini.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujarnya.

Diperlakukan sama

Di dalam Lapas, Asep diperlakukan sama seperti terpidana kasus pidana biasa.

Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep yang agak panjang langsung dipurutul alias dipotong pendek.

Tak sampai di situ, Asep pun diwajibkan mengenakan baju khas narapidana.

Perkiraan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bahwa Asep akan dikurung di tempat nonsel ternyata juga meleset.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Asep ternyata dikurung disatukan dengan narapidana kasus-kasus pidana biasa.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.

"Ya, kami satukan dengan narapidana yang lain karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di dalam lapas.

Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.

"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.

Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait adanya pelanggar tipiring yang akan dikurung.

"Kami tinggal melaksanakan kurungan itu dan melakukan pembinaan, sama dengan narapidana lain. Ia pun menjalani swab antigen dulu sebagai salah satu syarat jadi penghuni lapas dan hasilnya negatif," kata Davi. (Tribunjabar.id/ kompas.com/ Firman Suryaman/ Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pelanggar PPKM Darurat Pilih Dikurung 3 Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta, Sang Ayah Bangga

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved