PPKM Darurat Jakarta

Anies Baswedan Tunggu Penerapan PPKM Darurat secara Nasional

Gubernur DKI Anies Baswedan meminta masyarakat untuk bersabar terkait perpanjangan PPKM Darurat, karena akan diberlakukan secara nasional.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Suprianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat bersabar menunggu pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM Darurat, karena akan diberlakukan secara nasional. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikatakan Anies, jika perpanjangan PPKM darurat dilakukan secara nasional bukan secara regional wilayah, sehingga butuh koordinasi dari setiap daerah ihwal kesiapan perpanjangan PPKM Darurat tersebut.

Baca juga: Pembelian Kebutuhan Pangan di Mal Menurun 85 Persen saat PPKM Darurat

"Jadi keputusannya dilakukan bukan per provinsi atau per kabupaten atau kota tapi dilakukan secara nasional, dan itu kita tunggu keputusannya," kata Anies Baswedan di Monas, Minggu (18/7/2021).

Mengenai perpanjangan PPKM Darurat itu, Anies menyampaikan jika pihaknya sudah siap jika nantinya Pemerintah Pusat akan memperpanjang PPKM darurat.

Hanya saja penetapan dilakukan secara nasional, untuk itu pihaknya masih menunggu Pemerintah Pusat.

"Jadi ini adalah sebuah kesatuan, kita nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional, jadi itu nanti kita akan tunggu keputusannya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait pemberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali.

Baca juga: APPBI Kota Bekasi Minta Pemerintah Beri Stimulus Bagi Pekerja Terdampak PPKM Darurat

Sehingga, pengumuman diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam dua atau tiga hari lagi.

Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden. Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," kata Luhut.

Luhut menjelaskan, ada dua indikator yang menjadi evaluasi dalam pengambilan keputusan soal PPKM Darurat, yakni penambahan kasus dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Baca juga: Anies Beri Wejangan ke Satpol PP untuk Tetap Beradab dalam Menindak Pelanggar PPKM Darurat

Menurutnya, saat ini indikator penambahan kasus dan bed occupancy rate mulai membaik.

"Dan kebetulan dua hari terakhir ini kita lihat membaik dan kita juga melihat periode 14 sampai 21 hari itu kita sudah memasuki dalam periode tersebut," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved