Hari Raya Idul Adha
Warga Dilarang Takbir Keliling Idul Adha, Gubernur DKI Anies Baswedan: Takbir di Rumah Masing-Masing
Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kini takbiran keliling jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah dilarang.
Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengeluarkan Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2021.
Surat itu tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), itu ditetapkan Anies pada Kamis (15/7/2021) lalu.
Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Mari Hidupkan Sunnah dengan Perbanyak Lafaz Takbir
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja
Baca juga: PPKM Darurat, Kota Tangerang Larang Takbiran Keliling hingga Shalat Idul Adha di Rumah
Dalam surat tersebut, Anies Baswedan melarang warganya menggelar takbir keliling jelang Idul Adha 1442 H.
Bahkan untuk melaksanakan Salat Ied, Anies Baswedan mengimbau warganya untuk dapat melaksanakannya di rumah masing-masing.
“Tidak melaksanakan takbir keliling, dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat,” kata Anies yang dikutip dari Seruan Gubernur tersebut pada Sabtu (17/7/2021).
Dalam surat itu, Anies menjelaskan untuk sementara pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada dua hal.
Pertama di fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.
Kedua pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Selain itu, Anies juga meminta warganya untuk memotong hewan kurban di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).
“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya.
Yaqut Cholil Qoumas: Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.
Menurutnya, langkah ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah."
"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran.
Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Lalu, takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," tutur Yaqut.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Ketentuan yang sama, menurut Yaqut, juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucap Yaqut.
Dirinya meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Islam, kata Yaqut, mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya.
Sedangkan taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujar Yaqut.
Pemerintah, kata Yaqut, tidak melarang orang beribadah.
Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," pungkas Yaqut.
(Wartakotalive.com/FAF/Tribunnews.com)