Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kapan dan di Mana Saja Lewat Aplikasi Signal, Uji Coba 15 Provinsi

"Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan," kata Brigjen (Pol) Yusuf.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
IST
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf. Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf mengatakan, sebelum di-launching secara resmi oleh Kapolri, Korlantas Polri siap melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf mengatakan, sebelum di-launching secara resmi oleh Kapolri, Korlantas Polri siap melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki.

Hal ini mengingat masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

"Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan," kata Brigjen (Pol) Yusuf, ketika dikonfirmasi Kamis (15/7/2021).

"Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan, saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan kapan saja," tambahnya.

Pelayanan bisa dilakukan “One Stop Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll).

Hal tersebut dapat terwujud karena Signal sudah berpedoman kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI dengan memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user.

Atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri.

"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi.

Sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.

"Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless/non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini terhubung melalui sistem payment gateway / switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN)," jelasnya.

Antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.

Tidak hanya itu, Signal pun sudah menerapkan One Stop Digital Service (pelayanan daring penuh)

Masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lainnya.

"Untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) silahkan manfaatkan jasa antara melalui PT Pos indoensia yang sudah disediakan dalam aplikasi," katanya.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dengan BSRE BSSN.

Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

"Tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hukum karena sudah dibubuhkan digital signature / tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat," jelasnya.

Serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI.

Saat ini aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat dengan maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan.

"Hal ini mengingat sistem Signal yang ada saat ini menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak atau stake holder lain," katanya.

Kombes M. Taslim mengingatkan, bahwa Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci "Samsat Digital Nasional".

Atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id.

Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya.

"Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved