Berita Jakarta
Hore, Pemprov DKI Bakal Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat
Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB)yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang pajaknya jatuh tempo pada masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksi akan kembali muncul,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berdasarkan keterangannya pada Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Wanda Hamidah Sebut Almarhumah Citra Soeroso Istri Chico Hakim Meninggal Setelah Melahirkan Prematur
Penghapusan denda itu telah tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1012 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB) tahun 2021.
Surat itu ditetapkan Lusiana sejak Rabu (14/7/2021).
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ini Harapan KPK
Dikutip dalam diktum ketiga dari SK tersebut, pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada kantor unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling serta pembayaran melalui mesin ATM.
Sementara itu pada diktum kelima dijelaskan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP).
“SKPP yang diterbitkan sebagaimana pada diktum kelima jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2021,” demikian tulisan dalam SK tersebut. (faf)
pajak kendaraan bermotor
PKB
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Persertifikatan Aset Tanah Tidak Lagi Manual, BPAD DKI Jakarta Lakukan Lewat Aplikasi SiAmanah |
![]() |
---|
Fokus Dukung Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mundur sebagai Komisaris Ancol, Heru Siapkan Pengganti |
![]() |
---|
Polisi yang Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans Anggota Polsek Tebet, Masih Didalami Propam |
![]() |
---|
Musim Hujan, BPBD DKI Jakarta Ingatkan Pengendara Menjauh dari Saluran Air |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono akan Tata Berbagai Titik di Jakarta Jadi Kawasan Unggulan |
![]() |
---|