Virus Corona
KPK Ungkap Potensi Penyelewengan Vaksinasi Mandiri dengan Operator PT Kimia Farma
Vaksinasi mandiri dan gotong royong akhirnya ditunda karena potensi penyelewengan dan korupsinya tinggi. Ini catatan KPK soal potensi penyelewengannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Vaksinasi mandiri dan gotong royong akhirnya ditunda karena potensi penyelewengan dan korupsinya tinggi
KPK ikut berperan menyoroti potensi penyelewengan vaksinasi mandiri jika nekat diteruskan.
Tak tanggung-tanggung ada sembilan sorotan KPK terkait kebijakan vaksi mandiri yang akan dilaksanakan PT Kimia Farma, perusahaan BUMN.
Baca juga: Jomplangnya Vaksinasi Covid-19 Dunia, 75% Warga Amerika-Eropa Sudah Disuntik, ASEAN Baru 16,3%
Baca juga: JAKPRO Laksanakan Vaksinasi Bagi 3000 Pekerja
Potensi penyelewengan vaksinasi mandiri juga disoroti ekonom Faisal Basri yang menyebutknya sebagai vaksi rente.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada beberapa catatan terkait vaksin berbayar dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi dalam rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
"Saya hadir dalam rapat dan saya sampaikan pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, rawan terjadi fraud, saran tindak lanjut," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program," ucap dia.
Adapun dalam pembahasan vaksin mandiri berbayar itu, kata Firli, dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, Cuma Ada di Empat Provinsi
Selain itu, ada juga Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam rapat itu, Firli mengatakan, dirinya juga menyampaikan saran serta langkah-langkah strategis menyikapi potensi fraud, jika vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat.
"Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi," ucap Firli.
Firli pun menyampaikan sejumlah pandangan dan saran dalam rapat koordinasi tersebut.
Pertama, KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.
Baca juga: Universitas Budi Luhur Gelar Vaksin Covid-19 Massal tanpa Acuan Usia dan KTP
Kedua, penjualan vaksin gotong royong ke individu melalui Kimia Farma, meskipun sudah dilengkapi dengan permenkes, menurut KPK berisiko tinggi.
Misalnya dari sisi medis dan kontrol vaksin contohnya muncul reseller dan lain-lain, sebab jangkauan Kimia Farma terbatas.