Berita Jakarta
Jumlah Penerima BST di Jakarta Berkurang sekitar 47 ribu, Begini Cara Cek Nama Anda di Website
Calon penerima nantinya akan menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Total penerima bantuan sosial tunai (BST) di Jakarta sebesar Rp 300.000 per bulan mencapai 1.007.379 kepala keluarga (KK) untuk tahap lima dan enam (Mei dan Juni 2021).
Jumlah penerima itu berkurang 47.837 KK dibanding pencairan BST pada tahap satu-empat (Januari-April 2021) mencapai 1.055.216 KK.
Bagi Anda yang ingin mengetahui, apakah termasuk penerima bantuan tersebut, dapat mengecek ke website https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Dalam website tersebut, Anda harus memasukkan nomor KK di kolom yang disediakan, dan tekan pilihan ‘Cari’.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Cairkan BST Dua Bulan Sekaligus Rp 600 Ribu pada Juli 2021, Simak Jadwalnya
“Mekanisme penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta,” demikian tulisan dari website tersebut yang dikutip pada Rabu (14/7/2021).
Dalam situs resmi penanganan Corona itu, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, penerima BST tidak termasuk penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan/atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
Calon penerima nantinya akan menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
“Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua, hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu,” tulis Pemprov DKI.
Baca juga: Tokoh Papua ke Risma: Seolah-olah Papua Dianggap Jauh dari Adab dan Kecerdasan
Berdasarkan situs tersebut, bantuan diserahkan untuk lima kota dan satu kabupaten di Jakarta. Rinciannya, untuk Jakarta Barat ada 79.346 KK, Jakarta Selatan ada 160.733 KK, Jakarta Timur ada 497.490 KK, Jakarta Pusat ada 55.346 KK, Jakarta Utara ada 210.344 dan Kepulauan Seribu ada 4.120 KK.
Seperti diketahui, pemerintah akan mencairkan BST pada pekan ke-3 bulan Juli 2021.
Dana yang dicairkan senilai Rp 600.000 atau dua bulan sekaligus untuk tahap Mei dan Juni 2021.
Baca juga: Luhut Bilang Penanganan Covid-19 Masih Terkendali, Wapres Akui Pemerintah Kini Pontang-panting
BST diperoleh dari dua sumber, pertama dari pemerintah pusat yang dapat diambil dari PT Pos Indonesia (Persero), dan kedua dari pemerintah daerah yang ditransfer melalui rekening Bank DKI penerima.
Dapat tambahan beras
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg.
“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg,” ujar Mensos Risma di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Beras sebanyak 10 kg akan disalurkan oleh Perum Bulog, mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia, ” katanya.
Pembaruan data penerima BST di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.
Baca juga: Raih Predikat Opini WTP 5 Tahun Berturut-turut, Kementerian Kominfo Terima Sejumlah Masukan dari BPK

“Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan PPKM darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi, jadi tinggal ‘klik’ saja,” tandas Mensos.
Untuk penyaluran BST Bulan Mei-Juni sekaligus akan diterima oleh penerima sebanyak Rp 600 ribu ditambah dengan beras 10 kg dari Bulog.
“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tandas Mensos.
Untuk penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia, PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum Bulog.
“Penyaluran sudah dimulai sejak pekan lalu secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS,” kata Mensos.
Sebelumnya Mensos menyampaikan bahwa Bansos segera dicairkan pada minggu ini sesuai instruksi Presiden seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang di mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," pungkas Mensos.
Anggaran untuk 10 juta penerima BST senilai Rp 6,1 triliun, PKH menyasar 10 juta penerima senilai Rp 13,96 triliun, serta untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima senilai Rp 45,12 triliun. (*)