Jumat, 24 April 2026

Berita Jakarta

1,2 juta STRP Diajukan Perusahaan di Jakarta selama PPKM Darurat

Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com
Ilustrasi: Seorang pekerja menunjukkan STRP kepada petugas 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat ada 1,2 juta permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

Angka tersebut didata sejak tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra mengatakan, total pemohon atau yang mengajukan STRP mencapai 136.448.

Dari jumlah tersebut 119.183 permohonan disetujui, 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan.

Baca juga: Jakarta Tak Masuk Daftar Kalender Formula E, Jakpro : Jadwalnya Masih Sementara

“Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP perusahaan atau kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (14/7/2021).

Benni mengatakan, setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja.

Kemudian satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas.

“Total ada 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP untuk pekerja telah diterbitkan dan 408.685 permohonan STRP ditolak. Sedangkan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.

Baca juga: Masih Ada yang Belum Tahu Kewajiban Bawa STRP. Ariza: Perlu Kerja Sama, Sosialisasi, dan Belajar

Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan/badan usaha, tercatat ada lima sektor terbanyak. Di antaranya 15.074 di sektor keuangan dan perbankan; 11.916 di sektor makanan dan minuman serta penunjangnya.

Selanjutnya 10.588 di sektor kesehatan; 9.675 di sektor logistik, transportasi dan distribusi, serta; 9.450 di sektor teknologi informasi dan komunikasi. “Rekapitulasi data perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke dinas teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM darurat Covid-19 di Jakarta,” katanya.

Sementara itu ada 1.521 permohonan STRP perorangan dengan kategori kebutuhan mendesak. Rinciannya 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit serta 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan.

Dia menambahkan, sempat terjadi lonjakan permohonan STRP pada Selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan. Saat itu permohonan STRP mengalami peningkatan yang signifikan yaitu delapan kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.

Baca juga: Naik Transjakarta untuk Vaksinasi, Penumpang Tidak Perlu Tunjukkan STRP, Begini Caranya

“Selasa Kemarin terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan,” ujar Benni

Layanan permintaan informasi dan penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mengalami lonjakan pemohon terkait STRP DKI Jakarta yang dilayani melalui Call Center 1500164, Live Chat melalui pelayanan.jakarta.go.id, Media Sosial @layananjakarta, dan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id

“Tercatat 6.477 pemohon telah terlayani dengan baik terkait permintaan informasi dan penyuluhan seputar STRP DKI Jakarta,” ungkapnya. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved