Virus Corona
Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Swab PCR dan Antigen, Ternyata Sepasang Kekasih
Keduanya menawarkan surat hasil swab PCR dan antigen palsu melalui Facebook. Baik yang hasilnya negatif atau positif.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen.
NJ dan NDP, dua pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen itu ternyata pasangan kekasih
Keduanya menawarkan surat hasil swab PCR dan antigen palsu melalui Facebook. Baik yang hasilnya negatif atau positif.
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pasangan kekasih NJ dan NDP memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"NJ yang pria menawarkan pembuatan surat palsu Swab dan PCR melalui akun Facebook. Sedangkan NDP yang melakukan pendataan dan menulis," kata Yusri.
"Anehnya, mereka juga menjual surat palsu Swab dan PCR yang hasilnya positif seharga Rp150 ribu. Biasanya hasil Swab dan PCR palsu digunakan bagi pekerja yang malas masuk kerja," katanya.
Barang bukti yang dikumpulkan dari kedua pelaku kata Yusri, berupa laptop dan bukti transfer.
Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Serta Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya kembali membekuk dua pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR, Antigen dan Surat Vaksinasi, yang dijual atau dipasarkan keduanya melalui media sosial Facebook.
Kedua pelaku adalah MI dan NFA. Mereka dibekuk di rumah mereka masing-masing di wilayah Tangerang pada 10 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka menawarkan dapat membuat surat hasil Swab PCR, Antigen tanpa melalui tes yang sebenarnya.
Selain itu keduanya juga menawarkan dapat membuat surat vaksinasi palsu.
"Dampak atas apa yang mereka lakukan ini sangat berbahaya. Karena bisa menghambat tujuan pemerintah atau kita semua, dalam menekan penyebaran Covid-19," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Yusri menjelaskan surat swab antigen dijual seharga Rp100 Ribu, swab PCR seharga Rp300 Ribu dan surat vaksinasi Rp200 Ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dua-pelaku-pemalsuan-surat-hasil-swab-pcr-dibekuk.jpg)