Beasiswa

Perdalam Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo Mendapat Beasiswa StuNed dari Belanda

Studeren in Nederland (StuNed) memberikan beasiswa kepada 25 ASN Kemenkominfo. Beasiswa itu diberikan untuk perdalam perlindungan data pribadi.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
Perdalam Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo Mendapat Beasiswa StuNed dari Belanda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perdalam perlindungan data pribadi, Kemenkominfo mendapat beasiswa StuNed dari Belanda.

StuNed memberikan beasiswa untuk 25 Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bersama para penegak hukum lainnya.

Untuk mengikuti pelatihan dalam jaringan (daring) berjudul “Reforming the Indonesian Criminal Procedure Law: Establishing A Legal Framework on Personal Data Protection in Criminal Investigation”.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, disaksikan Peter van Tuijl, Direktur Nuffic Neso Indonesia sebagai pengelola beasiswa StuNed, dan Cosimo Monda, Direktur European Centre on Privacy and Cybersecurity (ECPC), Universitas Maastrich di Belanda, sebagai penyelenggara pelatihan.

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk kerangka hukum yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP), termasuk pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) PDP dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Tak Mampu Bayar Denda, Wanita Pelanggar PPKM Darurat Ini Dihukum Menyapu Halaman Kantor Kecamatan

Salah satu acuan utama dalam penyusunan RUU tersebut adalah penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, termasuk di Belanda.

Setelah RUU PDP diundangkan, peraturan perundang-undangan dan praktik pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia perlu ada penyesuaian.

Dalampraktek saat ini, masih terdapat kesenjangan dalam kerangka hukum yang komprehensif  terkait pelindungan data pribadi di lingkungan institusi aparat penegak hukum.

Untuk itu, Kemkominfo bersama Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengikuti pelatihan ini.

Semuel Abrijani Pangerapan dalam sambutannya menyatakan terima kasihnya kepada Nuffic Neso Indonesia yang telah memfasilitasi Kemkominfo untuk mendapatkan pelatihan dari Universitas Maastricht.

“Materi training ini sangat penting bagi Kemkominfo dan mitra kerjanya dalam menyusun sistem PDP yang lengkap, terutama untuk konteks penegakan hukum dan investigasi kriminal,” kata Samuel.

Baca juga: Alvin Lim Ingatkan Hotman Paris Jangan Tunggangi Kasus Dr Lois Hanya untuk Mencari Popularitas

Direktur European Centre on Privacy and Cybersecurity (ECPC), Cosimo Monda menyampaikan bahwa selesai pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memainkan peran aktif dalam membangun kerangka hukum yang tepat dan komprehensif tentang perlindungan data pribadi di bidang peradilan pidana di Indonesia.

Pelatihan daring ini akan berlangsung selama lima hari, sampai tanggal 17 Juli 2021.

Untuk menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka peserta akan mengikuti pelatihan dari kediaman masing-masing. 

ECPC, sebagai bagian dari Fakultas Hukum Universitas Maastricht, telah banyak melakukan penelitian, pendidikan, dan pelatihan tentang masalah hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved