Berita Nasional

Gus Nadirs Akhirnya Jelaskan Alasan Hakim Pemvonis HRS Langsung Masuk Surga Tanpa Pengadilan Akhirat

Gus Nadirs menyebut bahwa hakim itu akan meninggal dalam kondisi syahid dan akan langsung masuk surga tanpa pengadilan akhirat.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ucapan belasungkawa yang diunggah akun Instagram PN Jakarta Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernama Suryaman, SH meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

Suryaman merupakan hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun atas kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Kematian Suryaman menjadi bahan perbincangan hangat publik.

Di tengah rasa duka, ada pihak yang menghubungkan dengan kelimat yang pernah disampaikan Habib Rizieq Shihab saat hakim memberikan vonis terhadapnya.

Baca juga: Cuitan Lama Tokoh NU Nadirsyah Hosen Kembali Viral, Sebut Abu Janda Sosok yang Sengaja Diciptakan

Saat itu, Habib Rizieq menolak tawaran meminta grasi kepada presiden.

Habib Rizieq pun menyampaikan, 'sampai jumpa di pengadilan akhirat' kepada pihak-pihak yang dia anggap 'merekayasa kasusnya'.

Sejumlah pihak tidak setuju apabila meninggalnya hakim Suryaman dikaitkan dengan pernyataan Habib Rizieq.

Salah satunya yang disampaikan ulama NU Nadirsyah Hosen.

Ia meminta publik agar tidak 'menggoreng' kematian hakim itu.

Bahkan, dia menyebut bahwa hakim itu akan meninggal dalam kondisi syahid dan akan langsung masuk surga tanpa pengadilan akhirat.

Baca juga: Nyonya AHY Tampar Balik Buzzer: Kalau Nggak Bisa Bahasa Inggris Belajar Sama Anak Saya

Baca juga: Akhirnya Denny Siregar Akui Kondisi Ekonomi Sangat Sulit, Minta Jokowi Tidak Perpanjang PPKM Darurat

"Yang wafat kita doakan. Itu akhlakul karimah. Apalagi kalau misalnya wafat kena covid, maka menurut hadits masuk kategori mati Syahid, langsung masuk surga tanpa pengadilan akherat. Dulu ada hakim kasus Ahok yang wafat jadi korban musibah Lion Air. Kita doakan semuanya. Gak usah digoreng," tulis Gus Nadirs di Twitter pribadinya, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Cuitan terdebut sempat menjadi perdebatan sengit di media sosial.

Seorang warganet menanyakan kepada Gus Nadirs, bagaimana jika orang yang dalam kehidupannya banyak berbuat dosa lalu meninggal karena terpapar Covid-19.

"Izin bertanya. Bagi mereka yg meninggal kena wabah, namun semasa hidupnya tidak berikhtiar & membahayakan org lain (menolak/jarang pakai masker, antivax, jalan2, melanggar prokes/isoman etc) apakah tetap dikategorikan mati syahid? Rasanya masih sulit u/ ikhlas mendoakan mereka," tulis warganet dengan akun @nisatyas.

Mendapati pertanyaan itu, Gus Nadirs lantas menjawab, "Yang gak ikut prokes, kalau kena corona dan wafat maka bisa jadi gak masuk kategori mati syahid. Sama dg mereka yg pergi perang tapi gak ikut aturan, maka gak masuk kategori mati syahid."

Penyebab kematian belum terkonfirmasi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernama Suryaman, SH meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

Suryaman merupakan hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun atas kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan kabar duka cita meninggalnya hakim Suryaman.

Jenazah sudah di makamkan pihak keluarga di Kota Cirebon, Jawa Barat paskameninggal dunia.

"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin di tempat kediaman beliau," ujar dia Senin (12/7/2021).

Alex mengatakan, untuk penyebab meninggalnya hakim Suryaman, ia belum mengetahui secara pasti.

Baca juga: Ridwan Saidi Sebut Habib Rizieq Satrio Piningit,Warganet: Satrio Piningit Keturunan Jawa bukan Yaman

Baca juga: Berkas Banding Habib Rizieq Masih Tahap Inzage, Kuasa Hukum Punya Waktu Tujuh Hari Untuk Koreksi

Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi soal kondisi kesehatan terakhir Suryaman.

"Saya konfirmasi dulu ya (penyebab Suryaman meninggal)," jelas dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Sambil Terbatuk, Abu Janda Kabarkan Kondisi Terbaru, Tulang Remuk Redam, Mental Sempat Hancur

Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.

Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved