Idul Adha

Bulan Dzulhijjah di 10 Hari Pertama Perbanyak Takbir Mutlak dan Takbir Muqoyyad, Ini Bedanya

Waktunya meraih pahala di awal 10 hari bulan Dzulhijjah, salah satunya dengan mengucapkan takbir. 

dok prmn
Ilustrasi - Perbanyak ucapan takbir di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah 

Tanggal 1-9 Dzulhijjah

- Puasa sunnah di awal Dzulhijjah

- Perbanyak takbir mutlak, tidak dibatasi dengan waktu dan tempat. Boleh saat di pasar, di jalan, di kendaraan, di rumah diperintahkan untuk terus bertakbir seperti layaknya takbiran hari raya

Bacaan takbir :

اللهُ اكبَرْ، اللهُ اكبَرْ اللهُ اكبَرْ لاالٰهَ اِلاالله وَاللهُ اَكبر، اللهُ اكبَرُوَِللهِ الحَمْد

 
Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu akbar. Laa illaa haillallahuwaallaahuakbar. Allaahu akbar walillaahil hamd

- Perbanyak amalan sholeh seperti sedekah

- larangan potongan rambut dan kuku dari awal Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.

Ustadz Adi Hidayat alias UAH dalam sebuah tayangan video kajiannya yang diunggah kanal youtube Ceramah Pendek pada 7 Agustus 2017 silam mengatakan, bahwa hukum larangan tersebut adalah sunnah.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.

"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.

UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved